spjnews.id I Garut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, plenokan terkait penetapan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) pemilihan kepala Daerah untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut 2024. Acara berlangsung di Hotel Santika Cipanas Tarogong Kaler Kabupaten Garut. Jumat(20/9/24)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan daftar pemilihan dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis penyusunan Daftar pemilih Dalam Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan Peraturan KPU tersebut, Rapat Pleno Terbuka Rekaputilasi dan penetapan Daftar Pemilihan Tetap ( DPT) tingkat Kabupaten Garut pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut tahun 2024 dapat di selenggarakan.
Pantauan berbagai media dalam pleno tersebut, nampak hadir Pejabat (PJ) Bupati Garut di Wakili Kepala Badan KESBANGPOL, Ketua DPRD Garut di wakili Wakil DPRD Ayi Suryana, Kapolres Garut AKBP Fajar Gemilang SiK ,MH,Msi di wakili Kasat Intel AKP Son Son, Kejari Garut di wakili Bimo Mahardika, dan Jajaran Forkopimda Kabupaten Garut, nampak hadir pula Tim Paslon dr Helmi Budiman dan Yudi Nugraha Lasminingrat, Tim Paslon DR.Ir Abdusy Syakur Amin .M.Eng dan drg Luthfianisa Putri Karlina, M.BA serta para Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Garut .
Sementara itu, Ketua KPU Garut Dian Hasanudin mengatakan” Alhamdulillah acara Plenonya sudah rampung berjalan selama 5 jam dan dilaksanakan penandatanganan berita acaranya, sudah ditetapkan jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Kabupaten Garut sebanyak 2.005.168 orang, sudah di sinkronisasi dengan Bawaslu.
Perlu di ketahui DPT untuk Pilkada mengalami kenaikan sekitar 5000 orang kurang lebih di banding Pemilu dan Pilpres kemarin 1.999.061 orang lalu kita akan menyerahkan hasil putusan Pleno ini ke para pihak diantaranya Bawaslu dan pemerintahan Daerah dalam hal ini Desk Pilkada juga kawan-kawan LAPAS dan RUTAN tidak lupa Pasangan para calon,”ungkapnya
Dian menambahkan” langkah selanjutnya kami menghimpun informasi, bilamana ada yang data ganda seperti NIK yang double dengan kabupaten kota yang lain jadi KPU RI melakukan *Tabrak data* untuk sinkronisasi,divisi Dapil di kumpulkan untuk perbaikan,
Kami berharap dalam pelaksanaan pilkada ini bisa memastikan hak pilih masyarakat di jamin untuk mendapat kan pilihannya,”Pungkas Dian Hasanudin Ketua KPU Garut.
Ketua Devisi Perencanaan dan Informatika KPU Garut Yusuf Abdulah menyampaikan ” Hari ini kita telah memutuskan Jumlah DPT sebanyak 2.005.168 ada pengurangan sejumlah 844 dari DPS kemarin hasil Rakornas di Batam, lalu Rakor dengan KPU Jawabarat karena ada data masyarakat yang terdeteksi ganda dengan kabupaten lain atau Propinsi lain,
Adapun kendala secara menyeluruh adalah kita harus selalu Up date seperti yang di lakukan Bawaslu tadi menyampaikan masyarakat yang baru meninggal tadi malam dan di jadikan koreksi,” pungkasnya. (Ajang Pendi)