spjnews.id | TULUNGAGUNG – Satres Narkoba Polres Tulungagung dengan penuh dedikasi berhasil mengungkap 81 kasus narkoba dan mengamankan 87 tersangka, yang terdiri dari 86 laki-laki dan 1 perempuan. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras selama periode Januari hingga September 2024. Rabu (18/09/ 2024).
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers yang diadakan di halaman Mapolres setempat, menyampaikan bahwa kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah di Tulungagung. “Pengungkapan tertinggi terjadi di Kecamatan Kedungwaru dengan 16 TKP,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain narkotika jenis sabu seberat 1.325,69 gram, 463 butir pil Inex, dan 83.389 butir pil Dobel L. Selain itu, juga diamankan berbagai jenis minuman keras dan psikotropika, serta barang bukti lainnya seperti 79 buah HP, 90 pipet, 59 alat hisap (bong), uang tunai Rp 7.752.000, 4 unit sepeda motor, dan 31 timbangan digital.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menerima narkoba dari bandar melalui sistem pengiriman ekspedisi dan ranjau. “Para pengedar tidak mengetahui siapa pembeli karena mereka hanya disuruh bandar untuk menempatkan narkoba di lokasi yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Para pelaku memperoleh keuntungan dari bandar sebesar Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per transaksi, tergantung jumlah narkoba yang terjual. “Mereka menjalankan kegiatan ini karena terlanjur terlibat jaringan narkoba dan ingin memakai narkoba tanpa membeli, serta karena faktor ekonomi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(Mualimin/ SPJ News. id)