KAB. TAKALAR – Foto Kades Sawakong Kecamatan Galesong Selatan, Azis Tawang, yang telah menemani kandidat bakal calon wakil bupati HHY pada suatu kegiatan dan telah beredar luas baik di Medos Fb maupun pada grup WhatsApp, padahal Bawaslu telah mengeluarkan edaran agar kepala desa dan aparatur sipil negara {ASN} netral dalam pilkada kali ini
Namun surat edaran Bawaslu Takalar sepertinya belum mendapat tanggapan serius, Ironisnya beberapa oknum Kades telah mendampingi bakal calon bupati Kandidat DM dan HHY di berbagai kegiatan seperti yang dilakukan oleh Kades Sawakong.
“Ameria Rovani'” Sekretaris lembaga swadaya masyarakat Gerakan masyarakat bawah Indonesia {LSM GMBI}takalar berasumsi”Sharing foto seorang Kades dengan seorang kandidat tertentu, bisa menguntungkan kandidat tersebut. Foto tersebut bisa digunakan untuk menekan atau memaksa masyarakat untuk memilih kandidat tersebut, apalagi kami sedang mendalami laporan bahwa oknum Kades Sawakong diduga kerap menekan atau mengintimidasi tim paslon lain”
Ujarnya
Patut diketahui bahwa oknum Kades Sawakong tersebut selain berstatus Kepala Desa, juga berstatus sebagai seorang Aparatur Sipil Negara.” 2 posisi tersebut berpotensi melanggar 2 aturan sekaligus, yaitu UU ASN dan UU Desa yang melarang Kades terlibat dalam kampanye Pilkada, jadi bisa dikenakan pasal berlapis”
Ungkapnya
Dengan maraknya pemberitaan media sosial terkait netralitas ASN dan keterlibatan oknum kepala desa yang terang-terangan ikut berpolitik praktis,olehnya itu LSM GMBI mempertanyakan kinerja badan pengawas pemilu {Bawaslu}takalar yang di duga menutup mata dan mengabaikan tugasnya sebagai pengawas di pilkada serentak kali ini
{Rs/Spjnews.id}