spjnews.id I GARUT – Kasus dugaan alih fungsi lahan yang melibatkan PT. Pratama Abadi Industri di Desa Cijolang, Kecamatan BL. Limbangan, Kabupaten Garut, terus berlanjut dan akan dibawa ke Mabes Polri untuk mendapatkan kepastian hukum. Asep Muhidin, S.H., M.H., pelapor dalam kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan meski sudah satu tahun lebih kasus ini ditangani.
“ Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Jabar dan Polres Garut yang telah menangani laporan dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) selama satu tahun terakhir. Namun, hingga saat ini, pelaku alih fungsi lahan dan pihak yang memberikan izin terhadap sebagian bangunan pabrik PT. Pratama Abadi Industri di Desa Cijolang belum juga terungkap,” ujar Asep Muhidin kepada media, Jum’at, 06 September 2024.
Menurut Asep, laporan awal mengenai dugaan tindak pidana ini telah disampaikan ke Polda Jabar. Namun, berdasarkan surat nomor B/2829/RES.5./VI/2023/Ditreskrimsus tanggal 12 Juni 2023, Ditreskrimsus Polda Jabar melimpahkan penanganannya ke Polres Garut. Meski demikian, hingga lebih dari satu tahun berlalu, belum ada penetapan pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab.
“Bukti kuat telah kami serahkan, termasuk terkait sebagian bangunan pabrik PT. Pratama Abadi Industri yang berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B seperti Factory, Were Hause, Electric Room, bangunan TPS B3, RMCC Building, dan lainnya, dengan luas lahan sekitar 2,3 hektar yang dialihfungsikan. Namun, sampai saat ini belum ada titik terang,” tegas Asep.
Asep mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ada pihak yang melindungi pelaku karena perusahaan tersebut merupakan produsen sepatu terkenal.
“Kami khawatir ada orang kuat yang menjaganya karena ini adalah perusahaan pembuat sepatu terkenal. Maka dari itu, dalam waktu dekat ini, kami akan mendatangi Mabes Polri meminta kasus ini ditarik dan ditangani oleh Mabes Polri,” ujar Asep.
Ia juga menyoroti lambannya tindakan Pemerintah Kabupaten Garut dalam menanggapi kasus ini.
“Jangan sampai hanya angin segar yang dihembuskan tetapi ‘ikan busuknya’ tidak dibuang ke tempat pembuangan (jeruji besi).
Pemkab Garut pun seolah tutup mata, tidak melakukan tindakan hukum dengan menyegel atau membongkar bangunan yang berada di lahan yang tidak boleh dialihfungsikan,” sindir Asep.
Asep juga menyoroti perilaku oknum pejabat Pemkab Garut yang dinilai lalai dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
“Pejabat Pemkab Garut (oknum) hanya pandai bicara manis, tapi ketika melihat uang besar mereka langsung tergiur. Kalau rakyat yang meminta pelayanan, pasti akan sulit,” ucapnya.
Asep menekankan bahwa aturan harus ditegakkan bagi semua pihak, termasuk pejabat dan korporasi.
“Pasal 72 dan 73 dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sangat jelas mengatur pidana bagi yang melakukan alih fungsi lahan dan yang menerbitkan izin tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sementara itu, pengacara PT. Pratama Abadi Industri belum memberikan tanggapan terkait kasus ini.(red***)