TAKALAR – Berita yang di lansir oleh media online infoterkini.com pada selasa tanggal 03 September 2024 yang mengatakan bahwa adanya dugaan pungutan liar (pungli) di jajaran Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikdas) kabupaten Takalar itu tidak benar. Rabu (04/09/2024).
Seperti yang di sampaikan oleh Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Takalar, mengatakan bahwa adanya salah satu kepala sekolah yang mengeluh ke LSM GMBI terkait adanya pungutan liar di Dikdas melalui Kabid Dikdas Takalar “Rahmadi,S.Pd, M.Pd”
Ternyata karena adanya kesalah pahaman dan sudah di perjelas akan hal tersebut
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Kabupaten Takalar Rahmadi saat di temui di ruang kerjanya oleh awak media, dengan tegas membantah hal tersebut, hal itu tidak benar adanya, karna terkait dengan pemcairan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (Bos).itu harus 4 kali pencairan, sesuai dengan aturan yang ada.ungkap Kabid Dikdas
Pencairan anggaran Bos itu 4 kali pencairan sesuai dengan Permendikbud 12 Tahun 2024 bahwa harus per 25% satu kali pencairan, jadi terkait dengan tuduhan bahwa sisah pencairan itu di ambil oleh Dinas, itu tidak benar karna masuk di rekening sekolah, tidak bisa serta Merta di cairkan oleh dinas pendidikan atau masuk rekening lain, Tegas Rahmadi
Lanjut Kabid Dikdas mengatakan bahwa, kalau ada pencarian katanya pihak Dikdas mewajibkan kepala sekolah menyetir, itu juga tidak benar adanya, jadi mewakili pihak Dikdas Takalar, saya meminta teman teman LSM dan Media untuk tidak salah dalam menapsirkan aturan yang ada, tapi harus ada konfirmasi dan klarifikasi, sesuai dengan UU Pemress dan (Surat Edaran (SE ) tiga lembaga yakni Dewan Press ,Kapolri, dan Lembaga asosiasi Press, Tutup Kabid Dikdas Rahmadi.
{Rs/Spjnews.id}