spjnews.id | Kab. Bandung — Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bandung periode 2024 – 2029 telah dilaksanakan pada hari ini Senin, 26 Agustus 2024, bertempat di halaman gedung DPRD Kabupaten Bandung.
Pantauan awak media, sejumlah tamu undangan tampak langsung meninggalkan acara setelah menerima bingkisan. Panitia pelaksana tidak terlihat menghalangi para tamu undangan yang hanya datang untuk mengambil bingkisan dan kemudian pulang.
Menurut panitia acara tersebut bagi wartawan yang tidak memakai nametag tidak diperbolehkan masuk.
“Maaf pak nametagnya sudah habis, jadi mohon maaf tidak diperkenankan masuk, kepada awak media yang tidak kebagian nametage,” kata panitia pelantikan.
Fenomena ini memunculkan dugaan bahwa pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bandung telah disalahgunakan sebagai ajang bagi-bagi bingkisan. Para tamu yang seharusnya hadir untuk menyaksikan pelantikan justru terfokus pada bingkisan, mengabaikan inti acara tersebut.
Pihak panitia diharapkan dapat melakukan evaluasi dan memastikan bahwa acara pelantikan DPRD ke depan tidak hanya menjadi ajang bagi-bagi bingkisan, tetapi benar-benar memenuhi fungsi dan tujuan utamanya.
Sementara itu, menurut salah satu awak media, mengatakan bahwa dirinya merasa kecewa dikarenakan tidak diperbolehkan masuk untuk meliput acara pelantikan.
“Hemat saya wartawan sebagai dimaksud dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers,
Panitia Pelaksana Pelantikan di duga sudah melanggar Ketentuan BAB III Pasal 4, Ayat (1), Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2), Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat (3), Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ayat (4), Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak dan BAB VIII Pasal 18, yang berbunyi :
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4, ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah)”, tandasnya. ***