Pelantikan Anggota DPRD Kab. Bandung Diduga Sebagai Ajang Bagi Bingkisan

- Wartawan

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

spjnews.id | Kab. Bandung — Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bandung periode 2024 – 2029 telah dilaksanakan pada hari ini Senin, 26 Agustus 2024, bertempat di halaman gedung DPRD Kabupaten Bandung.

Pantauan awak media, sejumlah tamu undangan tampak langsung meninggalkan acara setelah menerima bingkisan. Panitia pelaksana tidak terlihat menghalangi para tamu undangan yang hanya datang untuk mengambil bingkisan dan kemudian pulang.

Menurut panitia acara tersebut bagi wartawan yang tidak memakai nametag tidak diperbolehkan masuk.

“Maaf pak nametagnya sudah habis, jadi mohon maaf tidak diperkenankan masuk, kepada awak media yang tidak kebagian nametage,” kata panitia pelantikan.

Fenomena ini memunculkan dugaan bahwa pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bandung telah disalahgunakan sebagai ajang bagi-bagi bingkisan. Para tamu yang seharusnya hadir untuk menyaksikan pelantikan justru terfokus pada bingkisan, mengabaikan inti acara tersebut.

Pihak panitia diharapkan dapat melakukan evaluasi dan memastikan bahwa acara pelantikan DPRD ke depan tidak hanya menjadi ajang bagi-bagi bingkisan, tetapi benar-benar memenuhi fungsi dan tujuan utamanya.

Sementara itu, menurut salah satu awak media, mengatakan bahwa dirinya merasa kecewa dikarenakan tidak diperbolehkan masuk untuk meliput acara pelantikan.

“Hemat saya wartawan sebagai dimaksud dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers,
Panitia Pelaksana Pelantikan di duga sudah melanggar Ketentuan BAB III Pasal 4, Ayat (1), Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2), Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat (3), Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ayat (4), Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak dan BAB VIII Pasal 18, yang berbunyi :
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4, ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah)”, tandasnya. ***

Berita Terkait

Anggota MPR RI Fraksi Partai Golkar Ade Ginanjar Gencar Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Resmikan Kantor Desa Kale Ko’mara, Bupati : Maksimalkan Pelayanan di Masyarakat
Bupati Takalar Ambil Langkah Tegas Atasi Inflasi Sulsel di High Level Meeting TPID
Peduli Keselamatan Masyarakat Takalar, Bupati Takalar Tinjau Perbaikan Jalan Poros Galesong Utara
Sidak di RS. H. Padjonga Dg. Ngalle, Bupati Takalar: Semua Harus Dilayani dengan Baik!
Safari Ramadhan di Masjid Nurul Huda Kecamatan Mappakasunggu, Bupati Takalar serahkan Beberapa Bantuan
Sidang Paripurna DPRD Dalam Rangka Serah Terima Jabatan Bupati Takalar
Bupati Takalar Pimpin Rapat Persiapan Satgas Safari Ramadhan 1446 M/2025 H

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:17

Tanah Redis TNI Didirikan Balai Kemasyarakatan Oleh Pemdes Rejosari, Berujung di Polres Tulungagung

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:26

GMBI Nganjuk minta APH Dan Dinas Terkait Tindak Tegas Atas Dugaan Pelanggaran Izin PT. New Hope Farm Indonesia

Rabu, 12 Maret 2025 - 07:04

Kasi Pemerintahan Pemdes Picisan, Kecamatan Sendang, Tulungagung Diduga Memberikan Keterangan Palsu

Senin, 10 Maret 2025 - 10:10

Wabup Tulungagung Melakukan Monitoring Perbaikan Infrastruktur Jalan di Desa Cuiri – Karangrejo

Sabtu, 8 Maret 2025 - 09:10

Prosesi Sakral, Bupati Tulungagung Boyongan Ke- Pendopo Kongas Arum Kesumaning Bongso

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:12

Mapolsek Benjeng dan LSM GMBI Distrik Gresik Bagi Takjil Gratis Bagi Pengguna Jalan

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:18

Viral! Pemerintah Instruksikan Efisiensi Anggaran, SMKN 2 Boyolangu diduga Malah Menarik Iuran Rp. 500.000,-

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:58

Safari Ramadhan di Masjid Nurul Huda Kecamatan Mappakasunggu, Bupati Takalar serahkan Beberapa Bantuan

Berita Terbaru