Pelantikan Anggota DPRD Kab. Bandung Diduga Sebagai Ajang Bagi Bingkisan

- Wartawan

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

spjnews.id | Kab. Bandung — Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bandung periode 2024 – 2029 telah dilaksanakan pada hari ini Senin, 26 Agustus 2024, bertempat di halaman gedung DPRD Kabupaten Bandung.

Pantauan awak media, sejumlah tamu undangan tampak langsung meninggalkan acara setelah menerima bingkisan. Panitia pelaksana tidak terlihat menghalangi para tamu undangan yang hanya datang untuk mengambil bingkisan dan kemudian pulang.

Menurut panitia acara tersebut bagi wartawan yang tidak memakai nametag tidak diperbolehkan masuk.

“Maaf pak nametagnya sudah habis, jadi mohon maaf tidak diperkenankan masuk, kepada awak media yang tidak kebagian nametage,” kata panitia pelantikan.

Fenomena ini memunculkan dugaan bahwa pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bandung telah disalahgunakan sebagai ajang bagi-bagi bingkisan. Para tamu yang seharusnya hadir untuk menyaksikan pelantikan justru terfokus pada bingkisan, mengabaikan inti acara tersebut.

Pihak panitia diharapkan dapat melakukan evaluasi dan memastikan bahwa acara pelantikan DPRD ke depan tidak hanya menjadi ajang bagi-bagi bingkisan, tetapi benar-benar memenuhi fungsi dan tujuan utamanya.

Sementara itu, menurut salah satu awak media, mengatakan bahwa dirinya merasa kecewa dikarenakan tidak diperbolehkan masuk untuk meliput acara pelantikan.

“Hemat saya wartawan sebagai dimaksud dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers,
Panitia Pelaksana Pelantikan di duga sudah melanggar Ketentuan BAB III Pasal 4, Ayat (1), Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2), Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat (3), Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ayat (4), Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak dan BAB VIII Pasal 18, yang berbunyi :
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4, ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah)”, tandasnya. ***

Berita Terkait

Pemkab Takalar Apresiasi Dukungan Komdigi RI, Dorong Takalar Jadi Daerah Prioritas Digitalisasi Nasional
Dewan Pendidikan Jombang Luncurkan GERPAS: Gerakan Peduli Anak Sekolah
Bupati Takalar Diskusi dengan Wamendes RI untuk Pembangunan Desa 3T
CFD Gaya Hidup Sehat, Bukan Pasar Tumpah Yang Menghambat Lalulitas Pengendara Bermotor
Maxim Resmi Beroperasi di Pangalengan, Hadirkan Transportasi Online Hemat dan Andal
Rapat koordinasi Dan Penyambutan Camat Baru kecamatan Pattallassang
Dihari Santri, Mengenal Sosok Ulama Empuh Majusri Asal Singajaya Garut
Menjaga Marwah Jalan Ibrahim Aji Adalah Tantangan Pemda Garut

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 03:01

Pemkab Takalar Apresiasi Dukungan Komdigi RI, Dorong Takalar Jadi Daerah Prioritas Digitalisasi Nasional

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:29

Sekdis DLHP Tak kenal Hari Libur, Tingkatkan Kualitas Lingkungan perkotaan Melalui Kerja keras di akhir pekan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 03:31

Dewan Pendidikan Jombang Luncurkan GERPAS: Gerakan Peduli Anak Sekolah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 07:07

Pemkab – Kejari Takalar Kolaborasi tentang Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Menyapa

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:50

Bupati Takalar Apresiasi Siswa-Siswi SMAN 13 dan SMAN 4 Takalar Berprestasi Dalam Kegiatan Demo Day (GELAR KARYA) Generasi Terampil Sulawesi Selatan Tahun 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:35

Wujud Nyata Kepedulian Bupati Mohammad Firdaus Daeng Manye Wujudkan Takalar Sehat dan Sejahtera Bagi Warganya yang Kurang Mampu

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:12

Rapat koordinasi Dan Penyambutan Camat Baru kecamatan Pattallassang

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:11

Bupati Takalar Lantik Pejabat Eselon ll,lll,lV Sebanyak 311, Usai Dilantik Langsung Tancap Gas

Berita Terbaru