spjnews.id | SUMENEP – Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Kepala Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura nampaknya akan berbuntut panjang.
Info terbaru yang didapat media ini, Polres Sumenep dalam waktu dekat juga akan memanggil oknum yang bertanda tangan di ijazah tersebut, yakni Abd. Siam, S. Ag, M. Pd.
“Ya itu yo jelas, pasti mengarah ke sana, makanya ini dulu, satu persatu jangan semua ditanyai kabeh nanti repot,” tegas AKP Widiarti pada sejumlah awak media. Senin (5/8).
Sebelumnya, berdasarkan beberapa sumber informasi yang terpercaya, oknum yang bertanda tangan di ijazah milik Arsan yang diduga palsu tersebut adalah anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Abd. Siam. karena pada saat itu politikus PKB ini diduga kuat menjabat sebagai kepala sekolah atau kepala madrasah.
Hal itu dibuktikan dengan berkas foto copy ijazah Nomor: MTs.36650/14.29/DD.01.1/064/2006 Madrasah Tsanawiyah Nurul Islam Sepangkur terlegalisir basah atas nama Arsan yang ditandatangani oleh kepala sekolah Abd. Siam, S. Ag, M. Pd.
Berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikantongi media ini dari berbagai sumber, pada tahun 2006, Saudara Abd. Siam menjabat sebagai kepala sekolah di MTs Nurul Islam, Sepangkur, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan hasil konfirmasi dari Ketua Yayasan MTs Nurul Islam, ketua Yayasan menyatakan bahwa Arsan tidak pernah menjalani pendidikan di MTs Nurul Islam.
Nomor induk 0480 yang tercantum dalam ijazah Arsan pada tahun ajaran tersebut sebenarnya atas nama Moh. Yani.
Masih kata narasumber, Dalam kasus ini telah ditemukan dua ijazah atas nama Arsan yang setara dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama. Salah satu ijazah tersebut adalah ijazah MTs Nurul Islam yang dikeluarkan oleh Saudara Abd. Siam pada tahun 2006, padahal pada tahun tersebut Arsan telah berumur 43 tahun.
Setelah kasus ini mulai ramai diperbincangkan dan Arsan sempat dilaporkan di Polres Sumenep, muncul ijazah baru yang diterbitkan oleh PKBM Madilaut pada tahun 2019. Ijazah ini digunakan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa periode 2019-2024. (Fendi/SPJ)