SPJ News. id | TULUNGAGUNG – Permohonan informasi yang diajukan oleh Barisan Anak Daerah Analis Kebijakan (BADAK) kepada SMKN 2 Tulungagung akhirnya berujung sengketa di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 14 Agustus 2024, di kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian.
Amanu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat SMKN 2 Tulungagung, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak bisa hadir dalam persidangan karena ada kegiatan yang sudah terjadwal, termasuk peringatan Hari Pramuka di sekolah. “Kami sudah mengirimkan surat izin dan meminta penjadwalan ulang,” ujarnya.
Amanu menambahkan bahwa pihak sekolah telah menjawab semua surat dari LSM BADAK. “Kami sudah menjawab semuanya, namun ada data yang kami anggap termasuk dalam data yang dikecualikan, sehingga kami serahkan ke PPID untuk dijelaskan di Komisi Informasi,” jelasnya.
Di sisi lain, Iksanul, sekretaris LSM BADAK, menanggapi dengan santai. “Hadir atau tidak itu hak termohon. Kami sebagai pemohon akan hadir karena menghormati persidangan. Kami berharap persidangan tidak bertele-tele dan keputusan ada di tangan majelis hakim,” tegasnya.
Sengketa ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik. Masyarakat berharap agar proses ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil.
( Mualimin/ SPJ News.id )