spjnews.id I GARUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengadakan Rapat Pleno Terbuka untuk merekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Harmoni, Kecamatan Tarogong Kaler, Minggu, 11 Agustus 2024
Komisioner KPU Garut Divisi Data dan Informasi, Yusuf Abdullah, mengungkapkan bahwa jumlah DPS di Kabupaten Garut mencapai 2.006.012 jiwa, meningkat sekitar 6 ribu jiwa dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Februari lalu yang berjumlah 1.999.061 jiwa. Sebelum penetapan DPT, pihaknya akan mengeluarkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Yusuf menjelaskan adanya 9.674 warga Garut yang terdeteksi memiliki data ganda dengan provinsi atau kabupaten/kota lain, dan pihaknya sedang memverifikasi validitas data tersebut.
“Karena ada sekitar 9.674 warga Garut yang terdeteksi ganda dengan provinsi atau kabupaten/kota lain, kita perlu memastikan apakah data tersebut benar-benar ada di Kabupaten Garut atau tidak,” ujar Yusuf.
Penetapan DPT dijadwalkan pada September 2024, mengikuti instruksi KPU Provinsi Jawa Barat. “Penetapan DPT direncanakan pada 14-21 September, dan kita akan menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU Provinsi Jawa Barat,” tambah Yusuf.
Yusuf menargetkan tidak ada Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Garut dan berharap seluruh pemilih dapat terdaftar dalam DPT. “Kami menginginkan nol DPK, jika masih ada, kami akan berusaha agar tidak lebih dari 5 ribu,” tegasnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah, memastikan koordinasi dengan KPU berjalan lancar. Kerja sama ini telah terjalin sejak proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
“Setiap temuan oleh Panwascam dan PKD langsung mendapatkan saran perbaikan atau rekomendasi yang segera ditindaklanjuti. Begitu pula pada DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) yang menjadi dasar penyusunan DPS, kami memberikan saran perbaikan,” ujar Lamlam.
Lamlam menambahkan bahwa jika ditemukan ketidaksesuaian atau dugaan pelanggaran, Bawaslu akan memberikan rekomendasi perbaikan yang harus ditindaklanjuti oleh KPU. “Saat ini, semua rekomendasi Bawaslu terkait DPS telah ditindaklanjuti dengan baik oleh KPU Garut,” ujarnya.
Bawaslu Garut juga berwenang merekomendasikan perubahan pada DPS dan menerima pengaduan dari masyarakat. Bawaslu telah menyediakan posko pengaduan hak pilih bagi warga yang menemukan kejanggalan, seperti nama orang yang sudah meninggal namun masih terdaftar atau pemilih yang belum terdaftar.
“Masyarakat yang menemukan kejanggalan dalam DPS, seperti nama yang belum terdaftar atau orang yang sudah meninggal namun masih terdaftar, dapat melapor ke kantor Bawaslu atau melalui media sosial resmi kami,” papar Lamlam. (red***)