spjnews.id I GARUT – Penelusuran di lapangan nampak dalam pengerjaan kontruksi bidang hotmix di beberapa desa dengan sumber anggaran Dana Desa diduga dijadikan ajang bancakan oleh pihak – pihak tertentu. Pasalnya, menurut keterangan Direktur CV. Mandiri Karya Tendi Juharman menjelaskan kepada TIM Spjnews, Kami sebagai putra daerah menemukan salah seorang oknum Tenaga Ahli (TA) dari Kabupaten yang menggandeng CV BPM, dimana CV tersebut disinyalir ternyata izin SBU dan SKK nya sudah kadaluarsa, setifikat di terbitkan pada tanggal 25 Februari 2020 berlaku sampai dengan tanggal 24 Februari 2023, sampai saat ini CV tersebut belum melakukan perpanjang izin, ungkap Tendi di ruang kerjanya. Sabtu (10/8/2024)
Sambung Tendi, Kami merasa miris melihat fakta dilapangan seperti ini, secara aturan perundang – undangan yang berlaku, CV BPM tersebut sudah tidak terperifikasi secara hukum yang sah karena izinnya sudah kadaluarsa tidak di perpanjang “, ujarnya.
” Kejadian ini sudah kami laporkan, akan tetapi pihak APH belum ada tanggapan dan pemanggilan terhadap Direktur CV BPM tersebut “, tandasnya.
Dilansir dari beberapa informasi di lapangan dan dari data yang kami peroleh, ada juga beberapa dokumen yang ditunjukan Narasumber yang sampai di meja redaksi spjnews Biro Garut.
Narasumber Tendi Juharman menambahkan, pelaksanaan Dana Desa untuk Sub Bidang pekerjaannya di kerjakan oleh CV BPM diduga kuat menurut data yang kami peroleh secara kongkrit dan fakta rill di lapangan, setelah di evaluasi ternyata SBU kontruksi dan SKK nya sudah tidak aktif alias kadaluarsa, itu artinya perusahaan tidak tercatat lagi secara administrasinya, tandasnya.
” Setelah kami tinjau di beberapa lokasi, lebih dari satu Desa salah satunya Desa Cintadamai Sukaresmi dan Desa Sarimukti Pasirwangi, dugaan kami semakin menguat ada peran aktif seorang tenaga ahli yang mengkondisikan CVBPM alias Bentang Putra Munggaran untuk mendapatkan pekerjaan di Desa – desa, dan anehnya kenapa pihak Pemerintah Desa tidak selektif atau memverifikasi CV yang disodorkan oleh oknum tenaga ahli, iya iya saja padah sudah jelas – jelas izin izinnya kadaluarsa, itu cacat secara hukum, jelasnya.
” Ini miris!!! hanya sekedar mendapatkan keuntungan tanpa menghiraukan Perizinan Perusahaan yang di nilai tidak syah secara Administrasi. Bahkan di Desa Padamukti Pasirwangi oknum tenaga ahli tersebut berupaya menggiring pekerjaan Hotmix dengan anggaran senilai 246 juta ini di arahkan ke pada CVBPM itu lagi.
Tendi berharap, pihak – pihak terkait agar lebih waspada akan perusahaan yang di duga bodong tetapi perusahaan itu di prioritaskan karena ada orang dekat yang memainkan, hati hati ini negara hukum segala sesuatunya itu harus berdasarkan aturan, jangan semau gue sehingga menyepelekan perusahaan yang jelas izin operasionalnya, tegas Tendi.
” Dampak lainnya, proyek ini kan menggunakan Dana bersumber dari APBDes sebagaimana kita ketahui bersama bahwa untuk pelaksanaan harus mengutamakan sumberdaya pengusaha lokal dan potensi Lokal dan pemberdayaan SDM .
Berbeda dengan CVBPM yang bebas mengerjakan pekerjaan dengan nilai anggaran 372 juta volume 943 panjang, lebar 2 m tebal 3 cm lebih harus melalui tahapan lelang barang dan Jasa sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, pungkasnya. (Red***)