spjnews.id | Kab. Bandung – PT. Indonesia Rabboni Garment Perusahaan yang berdiri sejak tahun 2020 ini yang bergerak di bidang Garment, beralamat di Jalan Raya Banjaran Barat, Andir, Kec. Baleendah, Kab. Bandung.
Menerapkan sistem penggajian secara borongan kepada karyawan kontrak sekitar 1.900 orang, yang diduga melebihi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami bergerak di bidang garment dengan jumlah karyawan sekitar 1.900 orang. Terkait penggajian, kami tidak mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung dengan nilai nominal gaji Rp4.209.309. Kami menggunakan sistem borongan dengan gaji pokok Rp3.300.000,” ungkap Soni Arta selaku Human Resource Depelopment (HRD) PT. Indonesia Rabboni Garment, Jum’at (9/8/2024).
Soni mengakui bahwa tingkat turnover karyawan di sini sangat tinggi. Pihaknya masih dalam tahap merintis.
Ditanya mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK), Soni mengakui bahwa belum semua karyawan diikutsertakan dalam program tersebut.
“Kami khawatir jika karyawan didaftarkan ke BPJS atau JAMSOSTEK ada yang keluar kerja, karena pernah terjadi karyawan disini banyak yang keluar kerja,” pungkas Soni. (Tim)