spjnews.id I GARUT – Praktisi Hukum Asep Muhidin, SH.,MH soroti berdirinya pabrik sepatu PT Pratama Cijolang, Limbangan, Garut, Jawa Barat. Pasalnya pabrik tersebut berdiri diatas lahan produktif atau Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
Dihadapan sejumlah awak media Asep Muhidin mengatakan, berdirinya PT Pratama Cijolang tersebut telah melanggar Undang-Undang LP2B No.41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Alih fungsi lahan PT Pratama ini ada unsur pidananya, dan kami telah melaporkan hal itu sejak tahun 2023 ke polda jabar dan kasusnya telah dilimpahkan ke polres garut,” jelasnya di Garut, Jumat (9/8/2024).
Asep menuturkan, sedikitnya ada 23 hektar yang dialih fungsikan dari LP2B menjadi lahan bisnis tersebut.
” Kami tinggal menunggu ekspos kenaikan status dari Polres Garut, dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan kami mendesak polres garut untuk segera ekspos ,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar aparat kepolisian Polres Garut, untuk segera menetapkan oknum pejabat Pemkab Garut yang terlibat dalam proses rekomendasi dan penerbitan izin pendirian pabrik PT Pratama untuk segera ditetapkan tersangka.
” Baik yang merekomendasikan izinnya maupun yang menerima izin pendiriannya baik pejabat maupun pengusahanya bisa terjerat pidana alih fungsi lahan LP2B tersebut ,” tegasnya. Red***