BULUKUMBA – Kepala Syahbandar merupakan Pejabat pemerintah pelabuhan Bonto bahari kabupaten Bulukumba yang diangkat oleh Menteri Negara dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Namun hal tersebut tidak sesuai dengan tupoksi dan harapan pemerintah mengangkat pejabat di pelabuhan Bonto bahari kabupaten Bulukumba
Keberadaan kepala Syahbandar”Muh Rizal” di pelabuhan Bonto bahari Bulukumba selain melakukan dugaan pungutan liar {pungli},kepala Syahbandar pun jarang di dapati di kantornya dan memasang tenaga sukarela yang di tugaskan sebagai operator melayani para nelayan yang membutuhkan administrasi kelengkapan surat-surat untuk berlayar mencari ikan
Naasnya,tenaga sukarela tersebut{Uny}panggilan para nelayan yang sempat di wawancarai awak media mengatakan jikalau surat-surat yang mereka butuhkan untuk kelengkapan berlayar mereka di tanda tangani oleh”Uny” alias memalsukan tanda tangan kepala Syahbandar{MR}
Mirisnya lagi,tanda tangan si Uny,beda-beda dari surat yang satu dengan surat yang lain
Karena keberanian tenaga sukarela{Uny} beberapa nelayan yang melakukan pelayaran mencari nafkah untuk keluarganya mendapat kesulitan bahkan sampai beberapa dari mereka ditangkap oleh TNI AL dan POLAIRUT karena dokumen kelengkapan mereka di anggap palsu karena tanda tangannya beda-beda pada nama kepala Syahbandar {MR}
Olehnya itu Lembaga swadaya masyarakat Triga Nusantara Indonesia {TRINUSA}mengecam pemalsuan dokumen atau tanda tangan si tenaga sukarela dan mendesak pihak kementerian KKP dan dinas perikanan dan kelautan provinsi Sulawesi Selatan MENCOPOT jabatan kepala Syahbandar Bonto bahari kabupaten Bulukumba sekali Gus melaporkan oknum tenaga sukarela {Uny}ke aparat penegak hukum {APH} agar di hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku
{Spjnews.id}