spjnews.id | TULUNGAGUNG – Kantor Balaidesa Tenggarejo, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, Propinsi Jawa Timur, yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik, ditemukan kosong pada jam kerja. Pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 13:09 WIB, tidak ada satu pun perangkat desa yang terlihat di kantor tersebut. Hal ini sangat disayangkan mengingat pentingnya pelayanan publik yang harus selalu tersedia.
Kantor Balaidesa Tenggarejo bertanggung jawab atas berbagai layanan kependudukan, seperti pencatatan, keperluan surat-menyurat, dan pengelolaan bantuan sosial dari pemerintah. Pelayanan yang optimal dan mengikuti perkembangan teknologi sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Namun, ironisnya, saat media ini mencoba melakukan konfirmasi terkait Dana Hibah Provinsi Jawa Timur, kantor tersebut sudah kosong. Heru Junianto, S.STP.MM, selaku Camat Tanggunggunung, saat dihubungi melalui WhatsApp, malah memberikan nomor telepon Sekcam Tanggung Gunung. Namun, Matyani, Sekretaris Kecamatan, juga enggan menjawab saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 9 Tahun 2023, pada BAB II tentang Jam Kerja, Pasal 3 dan Pasal 4, ayat 1, disebutkan bahwa jam kerja pemerintah desa harus menyesuaikan dengan jam kerja pemerintah daerah. Ketidakhadiran perangkat desa pada jam kerja ini jelas melanggar peraturan tersebut dan merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Semoga kejadian ini menjadi perhatian serius bagi Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung, Heru Suseno, untuk meningkatkan disiplin dan pelayanan publik di wilayahnya. Pelayanan yang baik dan tepat waktu adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah.
Sampai berita ini di naikan, kepala Desa Tenggarejo, Kecamatan Tanggung Gunung belum bisa di konfirmasi secara resmi.
( Mualimin /SPJ News.id)