spjnews.id | TULUNGAGUNG – Puluhan warga Desa/Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Propinsi Jawa Timur, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cinta Damai, menggelar aksi demo di jalan. Dengan menggunakan sound system, mereka berjalan kaki menuju kantor Balai Desa Bandung untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan Cold Storage (gudang pendingin ikan) di wilayah mereka. Selain orasi, para demonstran membawa poster dan spanduk yang berisikan tuntutan mereka, pada Kamis (11/07/2024).
Dalam pengawalan petugas keamanan dari TNI-Polri, rombongan aksi damai diterima oleh Kepala Desa (Kades) Bandung dan Forkopimcam Bandung. Perwakilan aksi damai diajak untuk bermediasi di salah satu ruang kantor Pemdes setempat.
Camat Bandung, Chanief Djatmiko Nugroho, menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Cinta Damai telah diterima. Namun, pihaknya belum dapat memberikan keputusan karena masih menunggu kajian dari tim teknis yang membidanginya.
“Kami telah menampung aspirasi mereka, tetapi belum dapat mengambil keputusan. Kami mohon agar Aliansi Masyarakat Cinta Damai merumuskan tuntutan secara tertulis dan ditandatangani, sehingga kami dapat menyampaikannya ke tim teknis untuk kajian lebih lanjut. Misalnya, terkait izin pendirian bangunan, tim teknis Dinas PUPR akan menanganinya,” ucapnya.
Chanief juga menjelaskan bahwa tim teknis yang menangani izin lingkungan berasal dari Dinas Lingkungan Hidup, termasuk AMDAL. Sedangkan proses regulasi perijinan ditangani oleh tim teknis DPMPTSP, dan kajian hukum akan dilakukan oleh Bagian Hukum.
“Terkait legalitas usaha, keputusan lanjut atau tidak akan ditentukan oleh petugas penegak Perda dari Satpol PP. Semua harus mengikuti prosedur dan hasil kajian teknis,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak desa telah berusaha meminta fotokopi KTP Marsiah, pemilik usaha, untuk dilakukan tracking OSS. Namun, pemilik usaha tidak memberikan fotokopi tersebut.
“Saat ini kami belum tahu apakah pemilik usaha sudah memiliki izin atau belum. Kami harap Aliansi Masyarakat Cinta Damai segera merumuskan tuntutan secara tertulis agar dapat diajukan ke DPMPTSP dan dibahas dengan tim teknis lainnya,” ungkapnya.
Kades Bandung, Wiji Astutik, juga membenarkan bahwa pemilik (Marsiah) tidak pernah memberitahukan terkait pendirian bangunan Cold Storage di wilayahnya.
Massa Aliansi Masyarakat Cinta Damai yang merasa belum puas dengan hasil mediasi bergerak menuju lokasi bangunan Cold Storage. Di sana, mereka membentangkan spanduk penolakan dan tuntutan warga.
Koordinator Aksi Damai, Sudarwanto, yang juga ketua RT warga yang terdampak, menyatakan bahwa Pemdes dan Forkopimcam telah menampung tuntutan warga.
“Dari hasil mediasi di kantor desa, Pemdes dan Kecamatan telah menerima aspirasi kami. Kami akan membuat rumusan tuntutan warga dan berharap agar pihak terkait dapat menindaklanjuti,” ujarnya.
Aliansi Masyarakat Cinta Damai mengapresiasi sikap Pemdes dan Pemerintah Kecamatan dalam menanggapi aspirasi mereka. Aksi demo ini menjadi bentuk perjuangan warga untuk melindungi lingkungan dan hak-hak mereka.
( Mualimin/ SPJ News.id )