KAB.TAKALAR – Menyorori Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 itu masih bertumpu pada sektor pertanian, perikanan, perkebunan dan seterusnya. Ini harus dijaga dan terus memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) ini sehingga bisa berdampak pada kebutuhan masyarakat untuk mengatasi kemiskinan, pemerataan pembangunan dan juga pengangguran. Hal tersebut disampaikan Pj. Bupati Takalar Setiawan Aswad dalam sesi Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna, Kamis (04/07/2024) di Ruang Rapat paripurna DPRD Takalar.
Pj. Bupati menambahkan, keterlibatan masyarakat serta seluruh stakeholder baik melalui forum konsultasi publik, musrenbang maupun penjaringan masukan melalui media sosial telah dilakukan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan yang disusun mencerminkan kebutuhan dan aspirasi seluruh lapisan masyarakat.
“Saya sepakat bahwa kita butuh inovasi untuk kita semua, memanfaatkan Sumber daya alam ini dengan baik sehingga pemberantasan kemiskinan ini kita bisa tangani secara bersama-sama”. Jelas Pj. Bupati.
Dalam dokumen RPJPD Kabupaten Takalar Tahun 2025-2045, kemiskinan, pembangunan yang merata serta peningkatan kualitas hidup masyarakat merupakan isu-isu yang diangkat. Dalam sesi jawaban ini, Pj. Bupati juga menyampaikan strategi yang akan dilakukan Pemkab Takalar untuk menghadapi isu tersebut.
Adapun saran, masukan dan tanggapan para dewan yang belum ditanggapi pada kesempatan ini, akan dicatat dan dipertimbangkan Pj. Bupati dalam menjalankan dan menetapkan kebijakan di waktu yang akan datang.
Dalam Rapat paripurna tersebut Pj. Bupati Takalar juga menjawab pandangan fraksi terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Serta membahas tentang pembentukan pansus untuk membahas rancangan Perda tentang rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025 – 2045.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekda Takalar H. Muhammad Hasbi, Perwakilan Kapolres Takalar, para OPD terkait beserta jajarannya.
{RS/SpjNews.id}
Sumber: Diskominfo_SP, 4 Juli 2024