spjews.id | TULUNGAGUNG – DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna untuk menyetujui empat rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda). Rapat ini berlangsung di ruang Graha Wicaksana, lantai dua gedung DPRD Tulungagung dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno, dan anggota DPRD. Selasa (2 /06/ 2024)
Dalam rapat tersebut, dilaporkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD, rekomendasi dari Pansus DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Tulungagung. Beberapa ranperda yang ditetapkan menjadi perda meliputi Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Badan Usaha Milik Desa.
Namun, dari pandangan fraksi Gerindra, terdapat catatan terkait anggaran Dinas Pendidikan yang melebihi mandatory spending yang diamanatkan oleh undang-undang. Fraksi Gerindra menekankan agar anggaran tersebut dimanfaatkan untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik.
Rincian dari Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 mencatat pendapatan sebesar Rp 2.842.992.133.179,36 dan belanja sebesar Rp 2.916.554.778.174,19, mengalami defisit sebesar Rp 73.562.644.994,83.
Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan mencapai Rp 477.597.953.760,37 dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 30.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp 477.597.953.760,37. Sementara Surplus/Defisit Anggaran (SILPA) tahun berkenaan mencapai Rp 374.035.308.755,54.
Pj. Bupati Heru Suseno mengapresiasi kerja keras anggota dewan dalam mencermati, meneliti, dan menyempurnakan ranperda menjadi perda. Ia juga menekankan pentingnya RPJPD Kabupaten Tulungagung tahun 2025–2045 sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha, dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan yang disepakati bersama.
( Mualimin/ SPJ News.id )