spjnews.id IGARUT – Perkumpulan Pemerhati Pemilu dan Demokrasi (Perpelud) Kabupaten Garut yang baru – baru ini dirintis memiliki sikap dan kepedulian terhadap penyelenggaraan pemilu demokratis.
Berdirinya Perpelud digagas oleh salah satu tokoh/aktivis yang pernah bergabung di salah satu partai besar di tanah air dengan jabatan cukup strategis, Perpelud didukung juga oleh aktivis – aktivis lain yang sama memiliki tingkat kepedulian terhadap Demokrasi jujur, adil dan transfaran.
Perpelud turut mendorong penyelenggara pemilu untuk jujur, adil, transfaran dan akuntabel dalam merealisasikan anggaran Pemilu 2024, dimana anggaran Pemilu 2024 cukup fantastis meningkat signifikan.
Dikutip media detiksumut, Pemerintah mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit untuk KPU melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2024. Anggaran itu dikucurkan bertahap selama tiga tahun dan totalnya mencapai Rp 71,3 triliun.
Anggaran ini telah diberikan sejak 20 bulan sebelum hari H pemilu, yaitu mulai tahun 2022 sampai dengan 2024, dengan rincian Rp 3,1 triliun pada 2022, Rp 30,0 triliun pada 2023, dan Rp 38,2 triliun pada 2024. Total keseluruhan anggaran itu untuk menetapkan antara lain, jumlah kursi, pengawasan penyelenggara Pemilu, pemutakhiran data pemilih, penyusunan dapil, pengelolaan dan pengadaan laporan dan dokumentasi logistik.
“Anggaran tersebut utamanya dialokasikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dilansir detikFinance Rabu (14/2/2024).
Alokasi anggaran yang disediakan pada tahun anggaran tidak sepenuhnya habis. Isa merinci realisasi anggaran Pemilu 2024 di tahun anggaran 2022 mencapai Rp 2,7 triliun atau 88,2 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 3,1 triliun.
Sementara di tahun anggaran 2023, hingga 30 September 2023, telah mencapai Rp17,8 triliun atau 59,3 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 30,0 triliun.
Sedangkan anggaran Pemilu di tahun 2024 sebesar Rp 38,2 triliun, dana tersebut telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2024. Menurutnya, besaran anggaran tersebut hanya untuk kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 satu putaran.
Pantauan spjnews, Ketua Perpelud, Sugandi menilai, anggaran pemilihan umum serentak 2024 seharusnya bisa ditekan di pos – pos tertentu di luar kepentingan elektoral secara teknis, misalkan, honorarium PPK, honorarium petugas pantarlih, pengadaan alat praga kampanye, sewa gedung, pengadaan petugas lipat kertas suara, anggaran keamanan dan anggaran KPPS.
“ Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, semestinya ini sudah kewajiban KPU mempublikasikannya, berdasarkan tersebut kami minta KPUD Garut melalui kesekretariatan membeberkan ke publik dari ornamen – ornamen realisasi anggaran per tahun apa dan pos terbesarnya di mana “, tegasnya.
Sementara ini pihak KPU sendiri disibukan dengan kegiatan – kegiatan yang tentu bagian dari penyerap anggaran, salah satunya anggaran Launching Jingle & Maskot Pilkada-2024 yang konon anggarannya mencapai Rp. 290 juta rupiah.
Senada disampaikan Uu Zaenal aktivis Gerakan Peduli Aset Daerah, dirinya menegaskan, ” Penyerapan anggaran itu harus dijelaskan sejelas – jelasnya kepada publik. KPU tidak bisa diam, kalau KPU-nya diam tidak menjelaskan kepada publik, itu akan jadi pertanyaan dan berpotensi berbagai opini yang dapat mengganggu konsolidasi penyelenggaraan pemilu sendiri, jangan lagi terjadi ke gaduhan apalagi kegaduhan itu timbul dari penyelenggara sendiri contohnya kasus dugaan gratifikasi yang sekarang kasusnya etah kemana, kan bikin gaduh di masa – masa sudah tenang ,” terang Uu, Sabtu (30/6/2024).
Uu menambahkan, ” Dengan meningkatnya anggaran Pemilu 2024 masih dianggap wajar, jika menimbang porsi dan kondisi geografis hingga honorarium badan adhoc yang konon naik tiga kali lipat dibanding pemilu sebelumnya.
Dimana sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum dinilai kekurangan anggaran untuk Pemilu 2024. Salah satunya untuk tahapan pendaftaran partai politik.
” Itu kan ada alokasi anggaran untuk kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu, sementara ini publik perlu tahu, berapa sih alokasi anggaran yang tersedia, apakah mencukupi, masih kurang atau ada kelebihan “, tandasnya.
Diketahui, Pemilu presiden dan legislatif sudah digelar 14 Februari 2024. Sedangkan, pemilihan kepala daerah (pilkada) rencananya digelar Rabu, 27 November 2024.
” Jadi kami atasnama perkumpulan masyarakat pemerhati pemilu mempertanyakan hal itu kepada KPUD Kabupaten Garut dalam hal ini Kesekretariatan, dan kami menunggu informasinya melalui media “, pungkasnya. Ajang Pendi. Editor : Ikmal/Herbil