KOTA BANDUNG – Mantan Kepala Sekolah (sebelumnya ditulis kepala sekolah) SMAN 10 Bandung berinisial AS harus mendekam di penjara. Ia ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 664 juta.
Dikutiip detik.com, tak sendiri. Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama AN yang berstatus sebagai Bendahara SMAN 10 Bandung dan EFR, seorang pengusaha yang terlibat menggarap proyek di sekolah tersebut.
“Kami mendapat pelimpahan dari Polrestabes Bandung pada tanggal 6 Juni 2024 terkait kasus korupsi dana BOS sekolah tersebut. Ada 3 tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, Selasa (25/6/2024).
Adapun modus yang AS cs lakukan yaitu menganggarkan proyek fiktif hingga melakukan mark up anggaran dana BOS di SMAN 10 Bandung. Korupsi yang mereka lakukan pun terjadi saat sekolah menerima kucuran dana BOS pada 2020 senilai Rp 2,2 miliar.
Adapun rinciannya, pada tahun tersebut, AS cs menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp 469.028.773. Mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp 15.906.000, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp 36.486.182, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp 128.449.392 dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp 14.666.000.
“Sehingga total kerugian negara atas anggaran dana BOS Rp 2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 664.536.347 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut,” ucap Ihsan.
Ihsan mengatakan, berkas perkara AS cs pun sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Rencananya, ketiga tersangka itu akan mulai diadili pada Rabu (26/6/2024) mendatang.
“Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Berdasarkan berkas perkara yang kita terima, untuk sementara pelakunya ada 3 orang. Tapi jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali,” pungkasnya.**)
Sumber: detik.com