spjews.id | Tulungagung — Dalam momen pelantikan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Senin, 24 Juni 2024, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sambirobyong, Endri Mustangin, menekankan pentingnya peran Pantarlih dalam verifikasi data pemilih. Beliau meminta agar Pantarlih teliti dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Pantarlih mengemban tugas penting dalam melayani hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Sebagai badan ad hoc KPU, Pantarlih bertugas mendaftarkan dan memperbarui data para pemilih. Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024, penelitian administrasi calon Pantarlih dilaksanakan pada 14-20 Juni 2024, dan hasil seleksi diumumkan pada 21-23 Juni 2024. Pelantikan Pantarlih dilaksanakan pada 24 Juni 2024, dengan masa kerja mulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Endri Mustangin menyampaikan bahwa Desa Sambirobyong memiliki 8 TPS dengan 16 orang Pantarlih, masing-masing TPS terdiri dari 2 Pantarlih. “Dengan harapan Pantarlih dapat bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga terwujud daftar pemilih yang mendekati sempurna,” terangnya.
Kepala Desa Sambirobyong, Gus Munip, dalam sambutannya selepas rapat menyampaikan bahwa pelantikan Pantarlih ini diharapkan dapat memastikan data calon pemilih di Desa Sambirobyong akurat dan tepat. “Dengan terlantiknya Pantarlih ini, semoga Pantarlih bisa bekerja dengan maksimal sehingga data-data atau calon pemilih di Desa Sambirobyong bisa mendapatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sangat tepat, DPT yang 100 persen untuk menuju pilkada yang lebih baik. Saya berharap selalu ada koordinasi antara pemerintah desa, Pantarlih, dan pengawas desa jika ada hal-hal yang kurang berkenan,” pungkas Gus Munip.
(Mualimin/ SPJ News.id)