spjnews.id | Tulungagung – Di balik pesona alamnya yang memukau, wilayah hukum Polres Tulungagung, Jawa Timur, kini tercoreng oleh aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal. Tanpa ampun, aktivitas ini menggerogoti ekosistem hutan dan menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat, terutama pada hari Rabu, 18 Juni 2024.
Penyelidikan yang dilakukan oleh wartawan mengungkap bahwa penambangan ini berlangsung di tepi perbukitan Dusun Joho, Desa Joho, Kecamatan Kalidawir. Warga setempat yang memilih anonimitas mengungkapkan bahwa setiap truk yang beroperasi membayar Rp.100.000 dengan tambahan biaya portal sebesar Rp.5.000. Tanah yang dibajak untuk kegiatan ini diketahui milik (SRT), warga setempat, dengan pengelola tambang yang dikenal sebagai (Spr) dan Genjor.
Kegiatan ini bukan hanya menimbulkan pertanyaan tentang legalitasnya tetapi juga tentang dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkannya. “Ijin Melaporkan Bapak Kapolri,” bukan hanya sekadar permohonan tetapi juga panggilan untuk tindakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik yang merusak lingkungan dan mengabaikan keberlangsungan hidup masyarakat.
Masyarakat Tulungagung menanti jawaban dan tindakan dari pihak berwenang. Mereka mendesak agar keindahan alam dan ketenangan hidup mereka tidak dikorbankan demi keuntungan sesaat yang didapat dari penambangan ilegal. Teguran keras dari publik ini menjadi sinyal bagi penegak hukum untuk segera bertindak sebelum kerusakan menjadi lebih parah.
( Mualimin/ SPJ News.id )