spjnews. id | Tulungagung, – Dalam sebuah aksi yang menegaskan komitmen terhadap keamanan dan ketertiban, Satlantas Polres Tulungagung telah mengambil langkah penegakan hukum terhadap pengemudi Bus PO Harapan Jaya yang dengan nekat menerobos lampu merah di Simpang 4 RSU Lama. Insiden yang terjadi pada Rabu sore ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Rabu (12 Juni 2024)
Kejadian yang berhasil terekam oleh warga tersebut langsung dilaporkan ke Satlantas Polres Tulungagung. Berdasarkan laporan itu, anggota Satlantas segera bergerak cepat menemukan bus di garasi PO Harapan Jaya dan memberikan sanksi tilang kepada pengemudi yang bertindak sembrono.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Lantas AKP Jodi Indrawan, S.I.K., menyatakan, “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang dapat membahayakan publik. Pengemudi bus tersebut telah kami kenakan sanksi tilang sesuai dengan pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”
Selain sanksi hukum, pengemudi bus juga mendapat sanksi internal dari PO Harapan Jaya berupa skorsing selama 7 hari. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kasatlantas juga mengambil kesempatan ini untuk mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi bus, untuk mematuhi peraturan lalu lintas. “Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci utama dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman di Kabupaten Tulungagung,” tutup AKP Jodi Indrawan. ( Mualimin/ SPJ News.id )