spjnews.id I GARUT – Sejak Awal Aktivis Uu Zaenal telah peringatkan, bahwa ada dua SKPD dan 14 Kecamatan Belum Menyerahkan Data Kendaraan. Aset bergerak kendaraan operasional Pemda Kabupaten Garut masih menjadi sorotan berbagai elemen, pasalnya kendaraan tersebut sejauh ini belum terdata secara validasi, dan belum diserahterimakan kepada pejabat baru.
Dikatakan Uu Zaenal, ” Sejak awal saya mendukung Pemda Garut untuk melakukan penataan kendaraan operasianal, jangan sampai terjadi penyalah gunaan wewenang di setiap SKPD atau Kecamatan yang diakibatkan tidak terkontrol secara prosedur yang berlaku, akhirnya kendaraan berceceran tak bertuan “, tandas Uu Zaenal. Rabu (20/9/2023) Tahun silam.
Kini Juni 2024 masalah tersebut baru terkuak ke publik, setelah aset yang dimaksud diserahkan oleh yang bersangkutan. Tentu ini menjadi misteri yang menyimpan sisi gelap yang menjadi keprihatinan, walau empat kendaraan dinas LHKP sudah dikembalikan oleh mantan Kadis LHKP Uu Saepudin, namun kendaraan tersebut dalam keadaan tidak utuh tidak terawat.
Perilaku ini mencerminkan tidak tanggungjawab dan tidak memiliki etitut dan etika pejabat yang menguasa aset milik pemda dimasa telah pensiun.
Bedasarkan surat nomor 000.2.3.2/767/DLH terkait penertiban dan penatausahaan BMD yang ditujukan kepada kepala satpol PP tindak lanjut Surat BPKRI nomor 0.1/ST.74/LKPD/02/2024 tertanggal 7 Februari 2024 pemberitahuan pemeriksaan dan permintaan data awal serta surat Sekda nomor 000.2.3.2/1551/BPKAD tanggal 03 Mei 2024 hal optimalisasi Barang Milk Daerah.
Dilansir Garut60 detik, Asep Hadiana, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, mengonfirmasi bahwa kendaraan yang belum dikembalikan berasal dari Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan Sucinaraja, Kecamatan Kadungora, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Laporan dari pengurus barang kepada BPK menunjukkan bahwa tindakan segera perlu diambil untuk menindaklanjuti pengembalian kendaraan dinas yang masih digunakan oleh pejabat purna tugas, ujarnya.
Asep juga menyebutkan bahwa beberapa kendaraan dinas yang masih dipakai oleh pejabat aktif telah dipindahkan ke luar SKPD tanpa izin yang semestinya. Misalnya, kendaraan dari Dinas Tenaga Kerja yang dibawa ke Kecamatan Selaawi oleh seorang PNS aktif. Meskipun ada surat pinjam pakai, aturan ini seharusnya berlaku antar pemerintah daerah, bukan untuk penggunaan pribadi atau antar SKPD tanpa izin resmi, tandasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Asep menyarankan agar, jika disetujui oleh pimpinan, kendaraan dinas dimutasikan dari satu SKPD ke SKPD lain sesuai kebutuhan. Selain itu, penarikan kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pejabat purna tugas akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak aturan daerah. pungkasnya. Ajang Pendi. Editor : Ikmal/Herbil