spjnews.id | TULUNGAGUNG – Komisi informasi Publik ( KIP) Propinsi Jawa Timur, yang beralamatkan di Jl. Bandilan no.4 Waru Sidoarjo, hari ini Kamis (06/06/2024) Jam 11: 00 wib menggelar sidang Ajudikasi Non Litigasi pemeriksaan awal – pembuktian Pemohon Menam Maulana warga Dusun Krajan RT 02/ RW 06, Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung dan Termohon Atasan PPID tenaga ahli Pemberdayaan masyarakat ( TAPM ) wilayah kantor P3MD Jl. Sultan Agung no.20 Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
“Menam Maulana selepas sidang menyampaikan bahwa, kedatangan kita di komisi informasi publik (KIP) Jawa Timur, meminta informasi tentang data Desa-desa se- Kabupaten Tulungagung Karena kami menduga pembangunan di Desa ini dengan Dana yang di kucurkan oleh Pemerintah pusat ini diduga tidak sama dengan hasilny. Makanya kita minta transparanan yaitu: Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) sidang ini, sidang yang pertama tetangganya.
Lanjut Menam Maulana, dalam pengajuan sidang ini kemarin tanggal 19 September 2021 tahun lalu ya mungkin antri mas”, terangnya pada awak media, karena yang meminta informasi ke- KIP ini kan seluruh Jawa Timur mas, mungkin nasib kami di tanggal 06 / 24 hari ini baru di panggil.
Menam Maulana menegaskan bahwa hari ini sangat kecewa dengan sikap DPMD Kabupaten Tulungagung, karena dari pihak DPMD tidak hadir, karena DPMD ini sebagai lembaga negara yang di beri wewenang penuh oleh pemerintah seharusnya dia datang untuk menghadiri persidangan ini”, karena persidangan ini adalah kewajiban bagi warga negara wajib hadir, lah ini ada apa? Apakah memang anggaran -anggaran yang mau kita minta itu, itu syarat penyalahgunaan hingga dari pihak termohon tidak berani hadir pada saat sidang hari ini. dan kami tadi juga menyerahkan penambahan berkas dan akan menunggu panggilan sidang lagi”, terangnya.
Menam Maulana juga berharap, Dinas yang ditunjuk oleh pemerintah pusat yaitu DPMD itu seharusnya legowo atau ikhlas hati dengan panggilan ini, karena kami sebagai pemohon menunggu waktu ini sudah terlalu lama agar transparansi pengguna anggaran yang di kucurkan oleh Pemerintah pusat ke- Desa – desa bisa transparan sehingga pembangunan Desa-desa ini sesuai dengan cita -cita Presiden Ir. Joko Widodo”, pungkasnya.
” Disisih tempat yang berbeda tanpa disengaja awak media ini bertemu dengan, Iswahyudi selaku PLT kepala Dinas DPMD Kabupaten Tulungagung di depan warung Sate Pak Kuat pada waktu Jam makan siang, menyampaikan bahwa tidak ada panggilan sidang ataupun surat dari komisi informasi publik (KIP) Jatim”, tuturnya dengan singkat.
Namun sungguh mengejutkan di saat awak media ini konfirmasi dan klarifikasi ke – komisi informasi publik (KIP) Jawa Timur, melalui via WhatsApp, menyampaikan bahwa DPMD sudah di beri pemberitahuan dan bukti surat pengiriman di tunjukkan ke awak media ini. ( Mualimin/ SPJ news.id )