spjnews.id I GARUT – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kordinator Daerah (Korda) Kabupaten Garut didukung para jurnalis dari berbagai lembaga Wartawan menggelar unjukrasa penolak revisi Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran, RUU tersebut dinilai akan mengkebiri kebebasan Pers yang sudah di patenkan dalam Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Unjukrasa digelar mulai dari Simpang lima menuju Gedung DPRD Garut.
Nampak massa unjuk rasa melakukan orasi di halaman Gedung DPRD, yang pada akhirnya setelah melewati komunikasi koordinator aksi dengan aparat kepolisian massa aksi di persilahkan masuk ke gedung banggar untuk melakukan audiensi.
Pantauan spjnews, Pimpinan DPRD Garut melalui Wakil Pimpinan Ayi Suryana, SE merespon positif atas audieunsi yang di sampaikan teman – teman jurnalis.
Sementara, Ketua IJTI Korda Garut Wildan Fadilah menyampaikan pihaknya di Garut akan turut serta mengawal RUU Penyiaran tersebut sampai pada akhirnya tidak ada bunyi pasal yang mengancam eksistensi kebebasan Pers.
“ Kita bersama IJTI Pusat dan seluruh Pengurus dan Anggota IJTI di berbagai wilayah di Indonesia akan terus melakukan perlawanan jika RUU tersebut nantinya terus dipaksakan, bersyukur informasi terakhir DPR telah menunda pembahasannya. Bagi kita tidak sebatas menunda melainkan meminta segera cabut dan hapuskan pasal pasal yang yang dinilai memberangus kebebasan Pers ,”kata Wildan, Kamis (30/5/2024)
IJTI Korda Garut menuntut kepada DPRD Garut untuk menyampaikan aspirasi penolakan RUU Penyiaran sebagaimana telah disuarakan secara struktur organisasi melalui IJTI Pusat bahwa sejumlah pasal dalam draft RUU Penyiaran itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers.
Setelah berlangsung audieunsi, Wakil Pimpinan DPRD Garut, Ayi Suryana, SE merespon positif dengan menyampaikan, ” Kami atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Garut menerima audiensi kawan – kawan, Insya Alloh audieunsi ini dibuatkan berita acara di tandatangi oleh saya sendiri dan akan saya sampaikan aspirasi teman – teman IJTI ke DPR RI “, pungkasnya. Ajang Pendi. Editor : Ikmal/Herbil