spjnews.id | Tulungagung __ LSM Cakra yang berkantor di Jln. I Gusti Ngurah Rai lll No.30, Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung, menantang Hearing Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung
bertempat di Jl.RA Kartini no 17 Kampung Dalem, Kecamatan Tulungagung, Propinsi Jawa Timur. surat sudah di layangkan pada hari 27 Mei 2024 lalu, namun hingga saat ini belum ada surat balasan.
Supriadi selaku ketua LSM Cakra melalui Totok Yulianto selaku Dewan Penasehat LSM Cakra menyampaikan pada Selasa (04/06/2024) bahwa, terkait hearing ini tergantung yang mulai atau yang terhormat DPRD Kabupaten Tulungagung dalam hal ini, kami mengajukan Hearing terkait lampiran III Bupati Tulungagung nomor 127 tahun 2022 atau APBD tahun 2023 yang mana pada lampiran III pada PERBUB tersebut terdapat belanja hibah dan sudah tertuang LKPJ Bupati Tulungagung menyatakan telah terserap 99, 03% akan tetapi tidak ada laporan penyerapan pada masing- masing OPD dalam LKPJ dimaksud hanya globalnya saja maka dari itu kami mengajukan Hearing terkait hal tersebut”, terangnya.
Lanjut Totok Yulianto, Bagaimana DPRD bisa menerima LKPJ itu kalau data belanja hibah tidak tercantum data bay name bay address penerima dana hibah atau belanja hibah itu yang pertama.
Yang kedua pada LKPJ 3.3 tindaklanjut dari DPRD dari kabupaten Tulungagung tahun 2022 pada OPD Dinas Pendidikan pada angka 4 tercatat dengan jelas: penyelenggaraan E- Money perlu dilakukan pendampingan dan ditanggapi oleh eksekutif bahwa penyelenggaraan E- Money tahun anggaran 2023 telah kami lakukan pendampingan dengan APH namun kenyataannya penyelenggaraan E- Money perlu di pertanyakan, siswa mana yang menerima E- Money tersebut, bentuknya seperti apa dan APH siapa dan yang mana menjadi pendamping E- Money itu di Tulungagung ini APH nya ada dua yaitu Polres dan Kejaksaan apakah dua-duanya apa salah satu atau APH diluar Kabupaten Tulungagung”, tutur totok dengan tegasnya.
Atau mungkin APH dari pusat kita juga tidak tahu itu yang kami mohonkan Hearing agar bisa di jelaskan oleh Dewan yang terhormat selaku wakil kami”, ya kami masih percaya sama DPRD Kabupaten Tulungagung bahwa beliau itu Dewan perwakilan rakyat bukan Dewan penipuan rakyat.
Harapan kami semua unsur harus di datangkan termasuk Bapak PJ Bupati Tulungagung selaku kepala Daerah walaupun tidak bisa datang sendiri ya harus menugaskan yang bisa mewakili dalam arti mewakili ya harus bisa menjawab atau mengambil keterangan – keterangan yang signifikan dapat di pertanggung jawabkan bukan hanya mewakili duduk diam dan kalau di tanya saya hanya mewakili dan tidak tahu menahu bukan itu tujuan kami. jadi PJ Bupati harus dihadirkan ketua BANGGAR harus di hadirkan, ketua TAPD atau yang mewakili juga di hadirkan atau juga masing- masing Komisi atau yang mewakili harus ada sehingga lengkap dan tidak terjadi saling lempar”, pungkasnya.
( Mualimin/ SPJ news.id )