spjnews.id | Tulungagung, 3 Juni 2024— SL (40), seorang perempuan warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, merasa menjadi korban penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia berencana membawa permasalahan ini ke jalur hukum dengan melaporkan LA, perempuan asal Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, yang mengunggah fotonya di status WhatsApp milik LA. Fotonya telah tersebar beberapa kali, dan SL merasa sangat dirugikan.
Pada Senin, 3 Juni 2024, SL membuat laporan resmi secara tertulis di Polres Tulungagung. “Benar, saya telah melaporkan tindak dugaan pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LA, yang beralamat di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung,” ucapnya.
Permasalahan ini bermula dari hubungannya dengan CHL (40), seorang lelaki warga perumahan Rejoagung Asri. Mereka menjalin hubungan selama kurang lebih tiga bulan. CHL mengajak hubungan mereka ke jenjang pernikahan, namun menurut SL, CHL menjanjikan kesiapannya setelah tahun ini.
Namun, seiring berjalannya waktu, CHL juga terlibat dengan saudari LA, yang sudah bersuami. LA mengunggah foto SL tanpa izin dan membuat perkataan yang merugikan. SL menjelaskan bahwa LA telah mengakui perbuatannya dan mengunggah foto SL sebanyak tiga kali. Akibat dari perbuatan ini, SL merasa dirugikan karena banyak orang melihat dan membicarakan hal negatif tentangnya.
Tidak hanya itu, anak SL yang tidak mengetahui permasalahan ini juga mengalami dampak psikologis. Secara psikis, SL merasa tertekan dan malu karena banyak orang membicarakan dirinya dan keluarganya.
(Mualimin/ SPJ News.id)