spjnews.id | Tulungagung – Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah, namun sungguh ironisnya dana Bos di tahun 2023 yang di kelola sekolahan SMAN 1 Desa Sumberingin, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. disoal PSM LIDRA sampai di laporkan ke Komisi informasi Jawa Timur dan berujung pelaporan ke Mapolres Tulungagung, Jawa Timur.
Dalam hal ini Agung Ismiharto selaku kepala sekolah SMAN 1 Ngunut Tulungagung, di konfirmasi/ klarifikasi oleh awak media SPJ news.id pada Kamis 30 mei 2024 melalui Basuki selaku Waka humas SMAN 1 Ngunut menyampaikan bahwa, membenarkan atas kejadian tersebut, dan saat ini dalam koordinasi, mediasi dengan jalan damai dan untuk langkah-langkah selanjutnya belum tahu”, tuturnya.
“Disinggung masalah kenapa informasi Dana Bos tahun 2023 tidak dijawab atau di berikan informasi ke PSM LIDRA”, itu sebenarnya yang jawab kepala sekolah, kalau saya kurang pas mas, saat ini kepala sekolahnya masih ada kegiatan di luar”, pungkasnya.
“Menam Maulana selaku ketua PSM LIDRA saat di konfirmasi menyampaikan, bahwa Sangat kecewa berat sama kepala sekolah SMAN 1 Ngunut, Karenanya kepala sekolah tidak mau menjalankan perintah putusan hasil informasi yang telah kita laksanakan di Surabaya kemarin sidangnya di tanggal 25/04 kemarin dan jatuh tempo tanggal 14/05 , kita sepakati 10 hari kerja termohon harus memberikan berkas-berkas yang kita minta, namun sampai saat ini tidak mau memberikan, akhirnya kami melaporkan kepala sekolah SMAN 1 Ngunut ke polres Tulungagung agar polres Tulungagung menindaklanjuti laporan kami sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia yaitu telah tidak mau melakukan perintah pengadilan, ketika seseorang tidak mau melakukan perintah pengadilan otomatis pasti ada sanksi hukumnya”, terangnya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Bos di sekolah tersebut. Semoga proses hukum dapat membawa kejelasan dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.( Mualimin/ SPJ