spjnews.id I GARUT – Wujud dukungan kepada Kepala Desa, ratusan Warga Desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1 B Garut. Rabu 29/5/2024. Kedatangan mereka dipicu dengan adanya dugaan Pencemaran nama baik yang dituduhkan pelapor kepada kepala Desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng.
Terkait perkara ini, kepada awak media salah seorang tokoh atas nama masyarakat Desa Jatiwangi mengatakan bahwa, ” kami datang ke Gedung peradilan ini bukan terprovokasi atau menghalangi produk hukum, tapi untuk menyampaikan aspirasi kepada penegak hukum bahwa Kepala Desanya itu sebelah mana sih kesalahannya ? sudah memasuki sidang yang ke 8 kalinya memakan waktu berbulan bulan kok tidak ada selesainya, padahal setau kami tuduhan pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik) kepada siapa ? yang ditujukanya ? maksud kami mohon segera bebaskan kepala Desa Jatiwangi, kami rindu ketentraman dan kekondusipan diantara warga desa jatiwangi yang tidak menginginkan adanya konflik horizontal dengan adanya perkara ini, sehingga aktivitas warga dan pelayanan di Desapun terhambat “, tegasnya.
Sementara penasehat Hukum terdakwa Anton Widiatno SH. dan Asep Rana.SH dari Kantor Hukum Silgar & Parners yang berkantor di Jalan Siliwangi No 8 Kelurahan Regol Kecamatan Garut Kota, kabupaten Garut. Dalam keterangannya menyampaikan Kepada awak media, katanya, “bahwa agenda sidang hari ini merupakan penyampaian pembacaan Pledoi untuk terdakwa Tata Bin Andi sebagai Kepala Desa Jatiwangi dihadapan Majelis Hakim.
Lebih detail Anton menerangkan, bahwa klien kami dijerat KUHP Pasal 310 terkait Pencemaran nama baik, sewaktu klien kami (Kades Jatiwangi) dalam menghadapi penyampaian audensi yang mengatasnamakan Forum Warga Desa Jatiwangi tertanggal 20 januari 2023, dituduh telah mencemarkan nama baik seseorang padahal tidak pernah menyebutkan nama seseorang ataupun nama identitasnya atau nama lembaga, klien kami itu hanya menyebutkan adanya oknum lembaga yang berbuat curang “, ujarnya.
Menurut aturan dan kajian hukum bahwa KUHP pasal 310 yang dituduhkan dalam BAPnya jelas tidak pernah dilakukan oleh klien kami, jadi faktanya dalam permasalahan ini seharusnya bisa dianalisa dan diverifikasi kembali materi berkas admimistrasi awal pelaporanya ditingkat penyelidikan sebelum ke tingkat penyidikan, sebab audiensinya juga dilaksanakan pada tanggal 20 januari 2023 tetapi dalam BAP pelaporan tertanggal 27 januari 2023, ini jelas janggal dan cacat hukum secara materi administratif ungkap, Anton.
” Makanya dalam sidang kali ini yang merupakan penyampaian pledoi pembelaan, yang berbunyi secara hukum agar kepala Desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng (H.Tata bin Andi) segera dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan dan kamipun yakin dengan pledoi yang diajukanya kepada yang mulia Majelis Hakim dalam perkara ini, segera menetapkan putusan yang berkeadilan,” pungkas Anton Widiatno.S.H – Asep Rana.S.H (Silgar&Parners). Ajang Pendi. Editor : Ikmal/Herbil