spjnews.id I GARUT – Pemilihan kepala Daerah (PIlkada) 2024 akan segera digelar, namun nampak jelas suhu politik mulai memanas. Pasalnya beberapa bakal calon Bupati Garut dari perseorangan (independen) dianulir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Guna mendapat informasi lebih jauh, saat di wawancarai di ruang kerjanya, Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanuddin, menerangkan, ” Ketiga pasangan bakal calon Bupati atau Wakil Bupati Garut dari jalur perseorangan ini dipastikan tidak bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024 nanti “, ungkapnya. Rabu ( 22/5/2024)
” Status dari ketiga bakal calon itu kami (KPU) kembalikan karena tidak memenuhi syarat dukungan minimum,” ujar Dian
Dian menambahkan, KPU Garut sendiri saat batas hari terakhir pendaftaran calon perseorangan, yakni pada 12 Mei 2024 lalu, telah menerima para bakal calon Bupati Garut dari jalur independen.
Ketiga Bacalon Bupati dan Wakil Bupati tersebut yang mendaftar ke KPU di antaranya Aceng HM Fikri – Dudi Darmawan, Agus Supriadi – A Miraz MS, dan Agis Muchyidin – Salman Alparisi.
Ketua KPU Garut mengungkapkan, bahwa sesuai aturan, pasangan bakal calon dari jalur perseorangan untuk Pilkada Garut harus menyerahkan syarat minimal sebanyak 129.939 dukungan dengan sebaran di 22 dari 42 kecamatan. Dari hasil pemeriksaan berkas perseorangan itu, setelah diperiksa masih di bawah minimal jumlah dukungan,” tukasnya.
Menurutnya, setelah dihitung berkas dukungan itu semuanya masih kurang, misalnya untuk pasangan bakal calon Agis Muchyidin – Salman Alparisi sebanyak 109.275 dukungan, Aceng HM Fikri – Dudi Darmawan 98.292 dukungan, serta Agus Supriadi berdasarkan data yang masuk ke sistem pencalonan hanya satu dukungan.
” Jumlah dukungan yang diserahkan oleh bakal calon ada yang sampai 109.275, sementara dalam persyaratan perseorangan itu 6,5 persen dari daftar pemilih tetap tahun 2024 sebanyak 129.939 dukungan,” kata Dian.
Dengan catatan tersebut, Ketua KPU Garut memastikan pada Pilkada 2024 nanti tidak ada pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen.
Akibat berkas pendaftaran dinilai tak memenuhi syarat, akhirnya para bakal calon dari jalur independen tersebut menyampaikan gugatan ke pihak Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). Mantan Bupati Garut, Aceng Fikri adalah salahsatu bakal calon yang kembali nyalon dari jalur perseorangan itu, namun dinyatakan kurang syarat dukungan akhirnya menggugat pihak KPU.
“Kita sudah melakukan tiga kali mediasi dengan Bawaslu. Ini gugatan perselisihan proses Pilkada 2024 karena beberapa hal yang memberatkan kami. KPU menetapkan batas waktu pada tanggal 12 pukul 00.00, sehingga kami tidak bisa memenuhi semua persyaratan tepat waktu ,” pungkasnya. Ajang Pendi. Editor : Ikmal/Herbil