Oknum PNS Dinkes Tulungagung Ditangkap Polda Jatim Saat Pesta Narkotika, Saat ini Sudah Masuk Kantor

- Wartawan

Kamis, 23 Mei 2024 - 12:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

posisi tengah diduga kuwat Oknum PNS Dinkes Kabupaten Tulungagung, saat di amankan Polda Jatim (15/ 05/ 2024)

posisi tengah diduga kuwat Oknum PNS Dinkes Kabupaten Tulungagung, saat di amankan Polda Jatim (15/ 05/ 2024)

spjnews.id | Tulungagung – HP (42), seorang warga Tulungagung oknum PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, ditangkap oleh Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur saat menghadiri pesta narkotika di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 20:30 WIB. Bersama dengan tujuh orang lainnya yang diamankan, termasuk AM (29) warga Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, saat ini sudahasuk kantor.

Robert Dacosta Unit I Subdit I Narkoba Jawa Timur saat di konfirmasi awak media hari Rabu 21/05/2024, via WhatsApp menyampaikan bahwa, Terkait PNS tersebut sudah di (assesment) oleh BNN dan di rehab rawat jalan”, Karena yang bersangkutan sebagai penyalahguna atau pemakai
UU menyatakan penyalahguna adalah korban, Korban dikenakan pasal 127, Pasal 127 mengatur hukuman rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang ditangkap dengan jumlah narkotika di bawah ambang batas tertentu. Pasal 128 mengatur hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 800 juta rupiah bagi pengguna narkotika yang ditangkap dengan jumlah narkotika di atas ambang batas tertentu, dan yang bersangkutan hanya memiliki BB dibawah ambang batas, sehingga berdasarkan (SEMA) dilakukan rehab”, Saat di singgung misalkan yang bersangkutan pernah tersangkut kasus sabu-sabu “, Selama dia bukan masuk dalam jaringan sindikat atau pengedar tdk bisa dihukum atau dipenjara”, terangnya.

Fuad Ratsongko, Humas Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, menjelaskan bahwa HP (42) telah menghadap di BNN dan menjalani rawat jalan dua minggu sekali. “Kami sudah bersurat ke Polda dan informasi dari Bu Sekdin telah dilimpahkan ke BNN Kabupaten. Kami masih menunggu informasi selanjutnya dari balasan surat kami,” ujar Fuad, menegaskan bahwa pihaknya sedang menunggu perkembangan lebih lanjut. Selesa, (21/05/2024)

Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif.

Sampai berita ini di naikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung belum bisa di konfirmasi secara resmi”, saat di konfirmasi awak media, salah satu Stafnya tidak berani memberikan stetmen terkait hal tersebut”, nunggu Kepalanya saja mas, saat ini masih tugas luar kota”, terang salah satu Staf BNN Tulungagung.

“Disisih lain Totok Yulianto selaku Anggota LSM Cakra Kabupaten Tulungagung, dengan nada kesal menyampaikan,
Hukum sering diguncingkan tajam ke bawah tumpul ke atas nah mungkin salah satunya kasus ini, kenapa demikian! Sepengetahuan saya yang menentukan benar dan salah serta menjatuhkan hukuman adalah hakim melalui persidangan”, Nah pertanyaan nya?
Apakah kasus tersebut sudah disidangkan? Dan jika masyarakat biasa yang tertangkap sebagai pengguna sabu sabu apa hukumannya juga hanya rehabilitasi?
Ini lagi – lagi hal yang sangat membuat haru perlakuan hukum di negeriku”, pungkasnya.

Insiden ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan ketegasan dalam menindak pelanggaran narkotika, terutama yang melibatkan aparatur sipil negara.
( Mualimin/ SPJ news.id )

Berita Terkait

RSUD Campurdarat dr. Karneni Resmi Layani Peserta BPJS Kesehatan di Poli Jantung dan Poli Mata
MI-Hayatul Afkar Panen Prestasi Gemilang di Ajang Porseni Tingkat Kecamatan
Polsek Jogoroto laksanakan program P2L di Desa Mayangan
Tulungagung: Transparansi Tercoreng oleh Polemik Izin Pembangunan Tower di Dusun Pasir
Efisiensi Anggaran: Jalan Rusak di Ngujang 2 Keselatan Menjadi Simbol Kegagalan Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Polres Pamekasan Berhasil Mengamankan 20 Motor Saat Patroli Aksi Balap Liar
35 tahun jadi pengacara kini jadi penasehat IWOI Jombang
Dua Prajurit TNI Gugur, Gerombolan OPM Lancarkan Serangan di Intan Jaya

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 05:55

Wakil Bupati Bersama Kajari Takalar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Barang Bukti Lainnya (Inkracht)

Minggu, 27 April 2025 - 04:44

Ratusan Peserta Ikuti Gerak Jalan Santai Dalam Peringati Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kab. Takalar

Jumat, 25 April 2025 - 14:31

Satukan Persepsi, Bupati Takalar Silaturahmi Dengan Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Takalar

Jumat, 25 April 2025 - 06:25

Bupati Takalar Irup pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tingkat Kab. Takalar

Kamis, 24 April 2025 - 09:41

Bupati Takalar Hentikan sementara Pelayanan Rumah Sakit Galesong

Rabu, 23 April 2025 - 12:17

Hadiri Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi Merah Putih, Bupati Takalar Harap Dapat Meningkatkan Kesejahteraan dan Potensi Ekonomi Desa

Selasa, 22 April 2025 - 04:48

Tingkatkan Mutu Pendidikan di Takalar, Bupati Takalar Buka Talkshow Pendidikan 2025 “Future Leadership dalam Perspektif Kepemimpinan Sekolah”

Senin, 21 April 2025 - 07:53

Perkuat Sinergitas TP. PKK Dengan Pemerintah Daerah, Bupati Takalar Buka Rapat Koordinasi Daerah

Berita Terbaru