spjnews.id | Tulungagung – HP (42), seorang warga Tulungagung oknum PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, ditangkap oleh Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur saat menghadiri pesta narkotika di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 20:30 WIB. Bersama dengan tujuh orang lainnya yang diamankan, termasuk AM (29) warga Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, saat ini sudahasuk kantor.
Robert Dacosta Unit I Subdit I Narkoba Jawa Timur saat di konfirmasi awak media hari Rabu 21/05/2024, via WhatsApp menyampaikan bahwa, Terkait PNS tersebut sudah di (assesment) oleh BNN dan di rehab rawat jalan”, Karena yang bersangkutan sebagai penyalahguna atau pemakai
UU menyatakan penyalahguna adalah korban, Korban dikenakan pasal 127, Pasal 127 mengatur hukuman rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang ditangkap dengan jumlah narkotika di bawah ambang batas tertentu. Pasal 128 mengatur hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 800 juta rupiah bagi pengguna narkotika yang ditangkap dengan jumlah narkotika di atas ambang batas tertentu, dan yang bersangkutan hanya memiliki BB dibawah ambang batas, sehingga berdasarkan (SEMA) dilakukan rehab”, Saat di singgung misalkan yang bersangkutan pernah tersangkut kasus sabu-sabu “, Selama dia bukan masuk dalam jaringan sindikat atau pengedar tdk bisa dihukum atau dipenjara”, terangnya.
Fuad Ratsongko, Humas Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, menjelaskan bahwa HP (42) telah menghadap di BNN dan menjalani rawat jalan dua minggu sekali. “Kami sudah bersurat ke Polda dan informasi dari Bu Sekdin telah dilimpahkan ke BNN Kabupaten. Kami masih menunggu informasi selanjutnya dari balasan surat kami,” ujar Fuad, menegaskan bahwa pihaknya sedang menunggu perkembangan lebih lanjut. Selesa, (21/05/2024)
Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif.
Sampai berita ini di naikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung belum bisa di konfirmasi secara resmi”, saat di konfirmasi awak media, salah satu Stafnya tidak berani memberikan stetmen terkait hal tersebut”, nunggu Kepalanya saja mas, saat ini masih tugas luar kota”, terang salah satu Staf BNN Tulungagung.
“Disisih lain Totok Yulianto selaku Anggota LSM Cakra Kabupaten Tulungagung, dengan nada kesal menyampaikan,
Hukum sering diguncingkan tajam ke bawah tumpul ke atas nah mungkin salah satunya kasus ini, kenapa demikian! Sepengetahuan saya yang menentukan benar dan salah serta menjatuhkan hukuman adalah hakim melalui persidangan”, Nah pertanyaan nya?
Apakah kasus tersebut sudah disidangkan? Dan jika masyarakat biasa yang tertangkap sebagai pengguna sabu sabu apa hukumannya juga hanya rehabilitasi?
Ini lagi – lagi hal yang sangat membuat haru perlakuan hukum di negeriku”, pungkasnya.
Insiden ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan ketegasan dalam menindak pelanggaran narkotika, terutama yang melibatkan aparatur sipil negara.
( Mualimin/ SPJ news.id )