Nganjuk – LSM GMBI dibentuk untuk berpihak kepada kaum Marginal, miskin yang tersingkir, tertindas dan sering diabaikan dalam pengambilan keputusan. Menjadikan kaum lemah sebagai teman dan sahabat, kaum yang lemah harus diperkuat , kaum yang kuat dan harus disadarkan, manusia saling bertanggung jawab atas kelangsungan kehidupan di dunia , kemakmuran dan kesejahteraan adalah hak bersama.
Kali ini LSM GMBI Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Nganjuk di dampingi pengurus GMBI Dewan Pimpinan Wilayah Teritorial Jawa Timur audensi di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten nganjuk pada Kamis (16/05/02024) terkait pendampingan masyarakat yang terdholimi yang saat ini lahannya sudah di bangun pabrik.
PT. Indopack Printing, yang mana sertifikat tanah tersebut keabsahan kepemilikan tanah tersebut dalam sengketa (belum jelas).
Bima Ferry Sonifila selaku Ketua Divisi Litigasi LSM GMBI Wilayah Teritorial Jawa Timur yang telah diberi mandat Kuasa pendampingan pemilik lahan atas nama Nisa Azka saat diwawancarai awak media pada kamis (16/05/2024) di depan Kantor BPN Kabupaten Nganjuk mengatakan, Hari ini LSM GMBI Distrik Nganjuk Bersama Jajaran pengurus LSM GMBI Wilter Jatim berkolaborasi mengajukan Audensi di BPN Kabupaten Nganjuk waktu itu ditemui Suyono Kasi pengendalian pertanahan Kabupaten Nganjuk. Dan memang dalam pergerakan ini visi LSM GMBI benar-benar membantu masyarakat yang merasa terdholimi.”Jelasnya.
Menurut Bima Ferry Sonifila menceritakan Kronologisnya berawal sertifikat Nisa Azka ini ada dua sertifikat, yang satu milik Nisa Azka dan satunya milik Sarwono Santoso yang mana saat di sudah di bangun dan di gunakan oleh PT. Indo Printing.
Menurut saya disini ada kejanggalan di pihak Instansi BPN dalam audensi tadi intinya BPN tetap tidak mau membatalkan sertifikat baru atas nama Sarwono Santoso. Dan BPN tetap mengikuti acuan putusan MA, padahal Subtansinya putusan MA di situ salah menulis Eksekusi Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), jadi disitu ada tulisan nama yang seharusnya Nisa Azka tapi di tulis Anisa menurut saya itu adalah kesalahan yang sangat fatal. Kemudian MA mengatakan, Sengketa lebih dulu dari hibah padahal yang terjadi sebaliknya, hibah dulu baru sengketa. Itu yang menjadi acuan BPN.
Dalam audensi tersebut kami juga sudah mengundang para saksi-saksi, dan bukti-bukti yang kita ajukan ke BPN, namun jawaban petugas BPN Sertifikat sudah terlanjur jadi di tahun 2021 diatas sertifikat atas nama Nisa Azka di tahun 2016. Menurut saya putuskan dari pihak BPN-pun tidak bisa memberi solusi terbaik kepada masyarakat, justru kita merasa dibenturkan kepada masyarakat dan PT. Indopack Printing yang telah menguasai tanah milik Nisa Azka tersebut .
Selanjutnya LSM GMBI untuk kasus ini rencana akan kami naikkan ke Kementerian Agraria untuk mencari keadilan, dan kali ini kami juga akan berusaha menempati yang sudah di tempati PT. Indopack Printing sama seperti PT. Indopack Printing yang sudah menempati lahan milik Nisa Azka.”Tegas Bima Ferry Sonifila.
“Sementara Sugeng Ketua LSM GMBI Wilter Jatim membenarkan terkait statement Bima Ferry Sonifila Kadiv Litigasi Wilter Jatim, yang mana LSM GMBI akan terus berjuang untuk membela kebenaran, membela rakyat yang terdholimi, Kalau sampai tidak ada Titik temu terpaksa Kami akan adakan Unjuk Rasa besar besaran (Unras) Baik di Kantor BPN Kabupaten Nganjuk Maupun di PT. Indopack Printing.” agar permasalahan ini menjadi perhatian publik Nganjuk dan juga biar menjadi isu nasional agar di dengar sampai pemerintahan pusat terkait ketidak profesionalan oknum-oknum pegawai BPN Nganjuk. .”Pungkasnya.
Demikian juga Sugito selaku Ketua LSM GMBI Nganjuk, menyatakan siap Satu Komando pada keputusan Ketua LSM GMBI Wilter Jatim,
(AS-Spj News)