spjnews.id |, Surabaya – Dalam operasi yang tajam dan terkoordinasi, Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil membekuk tujuh orang dalam sebuah pesta pil ekstasi, termasuk seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Tulungagung.
Kombes Pol Dirmanto, Kabidhumas Polda Jatim, mengungkapkan bahwa penangkapan ini pada hari Rabu 15 mei 2024 sekitar pukul 08: 30 WIB
merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan satu oknum PNS di antara tujuh orang yang diamankan. “Operasi ini menegaskan komitmen kami dalam memerangi penyalahgunaan narkotika,” tegas Kombes Pol Pada kamis (16/05).
AKBP Windy Syafutra, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, menjelaskan bahwa pengungkapan dan penangkapan dilakukan di dalam ruangan 9 salah satu tempat hiburan malam di Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. “Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKBP Windy.
Barang bukti yang ditemukan berupa pil ekstasi pecahan kecil dengan berat bersih 0.622 gram. Hasil tes urine para tersangka positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine¹. “Ini menunjukkan betapa seriusnya masalah penyalahgunaan narkotika di masyarakat kita,” imbuh AKBP Windy.
Para tersangka kini menghadapi proses penyidikan lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP¹. “Kami akan memastikan bahwa mereka mendapatkan penilaian yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Windy.
Insiden ini mengingatkan kita semua tentang bahaya narkotika dan pentingnya kewaspadaan serta kerja sama antara masyarakat dan penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.( Mualimin/SPJ news.id )