spjnews.id | Tulungagung – Dalam sorotan yang tajam dan tak terelakkan, LSM GMBI Distrik Tulungagung mengecam perbuatan oknum PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Insiden yang melibatkan HP (42), diduga bagian Kasubag Keuangan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung, diamankan oleh pihak Polda Jawa Timur pada hari Rabu 15 mei 2024 sekitar pukul 20: 30 WIB, didalam Room 09 salah satu tempat hiburan malam jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, telah memicu kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat dan LSM setempat.
Asep Yumarwoko, ST.MM, Ketua LSM GMBI Distrik Tulungagung, dengan nada kesal, menyatakan, “Kami merasa prihatin, Dinas Kesehatan seharusnya menjadi contoh dalam hal penyalahgunaan obat-obatan terlarang, justru diduga sebagai pelaku pesta narkotika. Apalagi pelakunya diduga Kasubag keuangan yang santer kita soroti, dengan kejadian ini justru kami semakin kuat dugaan kami, bobroknya moral oknum – oknum Dinas kesehatan Kabupaten Tulungagung, untuk itu Kami tunggu informasi dan perkembangan lebih lanjut”,
Fuad Ratsongko, Humas Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa, Ini kami masih bersurat koordinasi dengan Polda Jatim.
Untuk yang bersangkutan kalau kejadian memang hari rabu masih masuk sedangkan kamis sampai dengan sekarang tidak ada kabar kami bahkan dikabari oleh teman teman media”, tuturnya.
Lanjut Fuad Ratsongko, Bahwa dengan adanya pemberitaan ASN Dinas kesehatan yang terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang, kami Dinas Kesehatan masih dalam tahap konfirmasi kepada Polda Jatim, dalam konteks ini penerapan hukuman disiplin pegawai pasti dilakukan tetapi menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian dan penetapan status dari yang bersangkutan, hukuman disiplin pegawai dalam kasus ini tidak bisa dilaksanakan secara sendiri melainkan harus dikorelasikan dengan hasil pemeriksaan dan penetapan status yang bersangkutan dari pihak kepolisian, sembari menunggu hasil dari kepolisisan, kami Dinas Kesehatan sudah mulai berkomunikasi dan berkoordinasi dengan leading sektor terkait seperti BKPSDM dan Inspektorat, apabila nanti hasil pemeriksaan sudah keluar, penerapan mengenai hukuman disiplin pegawai untuk yang bersangkutan dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”,pungkasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan moralitas dalam institusi pemerintahan, serta menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan aparatur sipil negara.
( Mualimin/ SPJ news.id )