spjnews.id | Tulungagung – Dugaan pembobolan anggaran dalam APBD tahun 2022 dan tahun 2023 telah memanas dengan modus hibah diduga fiktif menyerupakan Program nasional pada kementerian pendidikan kebudayaan Riset dan teknologi yaitu pada program BOP Paud dan BOP kesetaraan.
Dugaan kerugian negara;
–Poin 1 hibah fiktif 2022 sebesar
Rp 5.187.828.650,-
–Poin 2 hibah fiktif 2023 sebesar Rp. 4.288.152.000,-
–Poin 3 hibah Pokir 2023 sebesar Rp. 722.750.000,-
— Poin 4 BOP Paud 2022 sebesar Rp. 18.780.000.000,-
— Poin 5 BOP Paud 2023 sebesar Rp. 17.688.000.000,-
— Poin 6 BOP Kesetaraan 2022 sebesar Rp. 2.725.800.000,-
— Poin 7 BOP kesetaraan 2023 sebesar Rp.2.850.400.000,- Jumlah total keseluruhan Rp. 52.242.930.650,- Selasa, (14/05/2014)
Terkait dugaan pembobolan APBD tersebut, Tri Hariadi selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung saat di konfirmasi awak media di kantornya Senin, 14 April 24 begini penjelasannya”, kalau ada yang peduli terkait hal tersebut anda bisa di laporkan pak, yang di maksud pembobolan di tahun 2022- 2023 itu apa, dan istilah pembobolan itu harus di klarifikasi katakanlah itu ada yang melakukan sampaikan saja dan perlu di klarifikasi itu betul apa tidak.
Kalau bahasa dugaan itu bisa kemana saja pak, tapi kan harus di klarifikasi apakah dugaan itu betul atau tidak, harus di klarifikasi apa yang di permasalahkan”, terangnya.
Lanjut Tri Hariadi, Terkait dengan kita, kita juga menunggu apa yang di sampaikan ke kita, dari pihak dinas terkait ya kita suruh untuk menjelaskan. Karena bahasa dugaan itu bisa kemana – mana dan itu yang harus di luruskan. Kalau secara teknis itu dinas pendidikan maka dinas pendidikan harus di klarifikasi dulu supaya bisa Clear tidak lari kemana- mana yang di sampaikan tadi. Penjelasan dari dinas itu nanti menjawab dugaan – dugaan yang di maksud tadi, di jaman sekarang menurut saya dengan nilai angka sekian itu harus ada penjelasan tidak mungkin datang sendiri untuk apa pengunaannya dan untuk apa, saya kira itu pak nanti bisa muncul sehingga dugaan – dugaan itu tidak liar, kalau semua dugaan kita juga bisa menduga nanti bisa mengembang kemana – mana”, pungkasnya.
Disisih lain Yoyok Nugroho selaku (PLH) PKTP (perkumpulan komunitas Tulungagung Peduli) mengomentari terkait hal tersebut menyampaikan bahwa, kalau saya tetap pada dugaan pembobolan APBD karena tidak di lakukan sekali ini. yang kita temukan di tahun 2022 kemudian di tahun 2023 dan tahun 2024 walaupun, meskipun belum ada kesalahan tahun anggaran belum habis kami kan harus memperingatkan karena kita di RAPBD penyesuaian kita juga menemukan hal tersebut”, terangnya.
Apakah di lakukan tiap tahun itu bukan pembobolan makanya saya tetap berpegang teguh, adanya dugaan pembobolan makanya tinggal nanti pembuktiannya atas dugaan pembobolan tersebut adalah dari aparat penegak hukum ( APH )”, pungkasnya.
“LSM Cakra dan LSM B.A.D.A.K ikut serta menanggapi terkait hal tersebut, menyampaikan bahwa, kami siap menunggu di laporkan terkait hal tersebut, karena kami berstetmen ada dasar dan di undang-undang dasar Pasal 27 ayat 1 : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”terangnya.
( Mualimin/ SPJ news.id )