Bulukumba – Menampik persoalan dengan adanya pemberitaan yang tengah beredar, tetang sorotan kinerja Kasatpel PPI pelabuhan bonto bahari yang di sinyalir melakukan penyalahgunaan kewewenangan dari jabatannya.
Sehingga lembaga swadaya masyarakat Gerakan masyarakat bawah Indonesia {LSM GMBI} distrik kabupaten Bulukumba bersama beberapa awak media menyambangi kantor Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) pelabuhan Bonto bahari yang terletak di Tanah Lemo, Kec. Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di publik beberapa hari yang lalu
MUH. ARFAN S.ST,PI selaku Kasatpel PPI pelabuhan bonto bahari, menjelaskan secara komprehensif tentang issu krusial yang tengah beredar , bahwa berita itu adalah berita fiktif dan tidak sama dengan kenyataannya ”
Ujarnya.
Bersamaan itu pula, sebelum MUH. ARFAN kembali menjelaskan apa yang sebetulnya terjadi kepada awak media, para awak media di minta untuk masuk dan santai di ruangan kantornya, kemudian beliaupun kembali menjelaskan secara terperinci kepada awak media. Selaku Kasatpel PPI pelabuhan bonto bahari, kita sudah bekerja secara profesional, proporsionall dan juga sudah sesuai dengan tupoksi, pertanggal 02 Mei 2024 , sambil menunjukkan bukti mulai dari buku register, surat edaran , notulen rapat, surat penyampain, surat undangan.
Sedangkan rapat yang kami gelar pada waktu itu, dihadiri oleh pihak perwakilan dari TNI/POLRI, aparat koramil dan aparat polsek bonto bahari, sedangkan perwakilan dari pemerintah kabupaten bulukumba, yaitu perwakilan kecamatan bonto bahari, dan Juga lurah tanah lemo, penyuluh syabandar, pemilik/nahkoda kapal, pengusaha kapal Ikan, dan pengusaha kapal,aktivis Beserta semua stakeholder yang mempunyai kepentingan di PPI pelabuhan bonto bahari, begitu juga toko masyarakat dan beberapa masyarakat nelayan.
Adapun hasil rapat itu ” ujarnya Sebagai berikut :
1. Difungsikannya kembali retribusi di pelabuhan, baik kendaraan roda 4, roda 2, maupun kapal Yang masuk harus sesuai aturan, dan nilai dalam karcis yang sudah di tetapkan, akan tetapi mengutamakan etika dan juga kebijakan.
2. Jangan memberikan uang petugas kalau tidak mendapatkan bukti/tanda terimanya, baik berupa karcis maupun kwitansi.
3. Fungsikan TPI sebagai tempat sarana penjualan ikan/transaksi jual beli ikan.
4. Meramaikan PPI pelabuhan Bonto bahari agar pelabuhan ini dapat terlihat hidup, sehingga dilirik oleh lembaga keuangan dan pemerintah.
5. Semua data kapal yang docking baik itu kapal phinisi maupun kapal perikanan, termasuk bangkai kapal, karna sangat mengganggu aktivitas di PPI pelabuhan Bontobahari.
Oleh sebab itu, kami melanjutkan dan mengembangkan kinerja, dengan membangun sarana dan prasaran di dalam area PPI pelabuhan bonto bahari dan juga terkait permintaan warga masyarakat setempat, bahwa agar kiranya dapat meramaikan PPI pelabuhan bonto bahari. dan kami juga bertindak sesuai dengan undang undang yang berlaku” ujar MUH. ARFAN.
Lanjutnya kasatpel PPI pelabuhan bahari MUH. ARFAN Cukup di sayangkan kalau ada berita sorotan yang di layangkan, namun tidak sesuai dengan faktanya, karna bisa mengakibatkan kinerja kami terhambat, kami juga ini manusia biasa yang punya batas kesabaran, karna berita fiktif tersebut bisa Merujuk pada pasal berlapis tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik ” ujarnya.
Dilain sisi oknum wartawan yang menganggap kinerjanya buruk dan menyalah gunakan wewenangnya itu seharusnya sebelum menayangkan pemberitaan ke publik terlebih dahulu konfirmasi kepada saya
“Ungkap ARFAN dengan nada kesal”
Ironisnya lagi,oknum wartawan ini terkesan tidak menghormati aparat setempat seperti pemerintah kelurahan dan kecamatan serta aparat penegak hukum yang jelas-jelas mengeluarkan rekomendasi bukti untuk membuka tempat hiburan untuk masyarakat setempat dan sekitarnya tentunya dengan tujuan agar pedagang kaki lima yang tinggal di sekitar lokasi PPI mendapatkan tambahan pemasukan selain dari aktifitas sehariannya sebagai nelayan
Sehingga kami juga berasumsi bahwa, jangan jangan ada pihak tertentu yang tidak senang jika PPI pelabuhan bonto bahari berkembang,dan meresa kegiatannya di area lokasi PPI terganggu,
Olehnya itu “LUKMAN SH”{Dir Posbahkumadin}selaku kuasa hukum pihak PPI Bonto bahari bersama LSM GMBI Distrik Bulukumba akan mengambil langkah hukum dan menuntut balik oknum wartawan yang di duga dengan sengaja mencemarkan nama baik dari kliennya
{RS/SpjNews.id}