Konstatering Konflik Lahan Kota Baru Parahyangan di Bandung Barat Diwarnai Cekcok Ahli Waris vs Sekuriti

- Wartawan

Rabu, 8 Mei 2024 - 13:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padalarang – Konflik lahan antar pemilik perusahaan perumahan elit Kota Baru Parahyangan dengan ahli waris kembali berlanjut. Terbaru, Pengadilan Negeri (PN)  Bandung bersama tim hukum ahli waris melakukan kegiatan konstatering atau pencocokan objek sebelum dilakukan sita eksekusi lahan persil 40 di Tatar Pitaloka, Kota Baru  Parahyangan pada Senin, 6 Mei 2024.

Sayangnya, kegiatan pencocokan objek lahan tersebut batal dilaksanakan. Juru Sita PN Bandung bersama penasihat hukum dan ahli waris tak bisa masuk ke Tatar Pitaloka untuk melakukan konstatering.

Gerbang perumahan elit itu terpantau tertutup rapat dan dijaga petugas sekuriti. Pihak Kota Baru Parahyangan minta kegiatan tersebut ditunda lantaran tim hukum mereka tak bisa mendampingi lantaran tengah ada kegiatan di luar kota.

Batalnya kegiatan pencocokan lahan tersebut membuat ahli waris yang datang kecewa. Mereka beberapa kali berusaha mencoba menerobos ke dalam dan cekcok dengan petugas sekuriti perumahan.

Namun aksi itu tak berujung memanas, karena berhasil dilerai. Usai cekcok dengan sekuriti, ahli waris menggelar aksi orasi dan membentangkan spanduk berisi klaim hak atas tanah.

“Kita kecewa ini batal dilaksanakan. Kalau tidak ada pengacara hadir, kan pengacara lain juga banyak rekan-rekannya bisa disubstitusikan. Kedua, manajemen juga ada.”

“Kita ini hanya ingin mengecek objek bukan eksekusi. Kecuali, kalau eksekusi, harusnya alasan yang tadi disampaikan itu tak bisa diterima,” kata tim penasehat hukum dari ahli waris, Sutara.

Diketahui, konflik lahan PT. Belaputera Intiland selaku pengelola Kota Baru  Parahyangan dengan ahli waris Almarhum Syekh Abdulrahman telah dimenangkan ahli waris. Lahan seluas 10,041 hektare di persil 40 yang saat ini dibangun Tatar Pitaloka telah direncanakan untuk dieksekusi sejak tahun 2004.

Sita eksekusi itu dilakukan dengan merujuk surat ketetapan sita eksekusi melalui proses lelang yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN)  Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg.

Konflik lahan antar pemilik perusahaan perumahan elit Kota Baru Parahyangan dengan ahli waris kembali berlanjut.

Konflik lahan antar pemilik perusahaan perumahan elit Kota Baru  Parahyangan dengan ahli waris kembali berlanjut. (Ayobandung.com/Restu Nugraha)

Adapun surat ketetapan eksekusi tersebut dikeluarkan dengan didasarkan atas Putusan PN  Bandung Nomor 301/1963 Sipil tanggal 8 Juli 1963, Putusan PT Bandung Nomor 75/1968, P.T Perdata tanggal 28 Maret 1969, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 454 K/SIP/1969 tanggal 29 November 1969.

Sutara menjelaskan, kegiatan konstatering telah dijadwalkan beberapa kali. Namun langkah itu selalu gagal dengan berbagai alasan dari pihak Kota Baru  Parahyangan.

“Jadi, tanggal 29 April 2024 kita ini sudah berencana melaksanakan konstastering. Tapi, dari pihak PT Bela Putra Intiland merasa keberatan dan kita berdialog dengan menajemen nan disepakati waktu yang disampaikan tanggal 6 Mei 2024. Tapi tanggal 6 Mei ini kita dijadwalkan ada surat permohonan untuk ditunda,” tambahnya.

Sutara berharap pihak Kota Baru Parahyangan tak lagi menunda-nunda kegiatan pencocokan lahan. Apalagi langkah itu merupakan perintah pengadilan yang berkekuatan hukum. Mestinya, perusahaan mematuhi sebagai warga negara yang patuh hukum.

“Ini kan agenda negara, putusan dan penetapan pengadilan. Jadwal agenda pengadilan, kami pemohon mengikuti. Kalau ini terus begini, bukan tak mungkin konsekuensinya ada Pasal 216 yakni dugaan menghalang-halangi proses eksekusi,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu petugas keamanan Kota Baru Parahyangan yang enggan disebut namanya menjelaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum dari pengadilan. Namun, langkah tersebut tidak bisa dilakukan hari ini karena tim hukum Kota Baru Parahyangan telah mengajukan penundaan jadwal konstatering

“Kami tidak akan menghalang-halangi, selama sudah ada izin dari manajemen. Kami hanya petugas di lapangan yang menjalankan instruksi manajemen. Namun instruksi manajemen, langkah pencocokan lahan perlu didampingi oleh kuasa hukum Kota Baru Parahyangan. Kuasa hukum sudah kontak dan mengirim surat ke pengadilan untuk penundaan karena sedang di luar kota,” tandasnya.)red***

Berita Terkait

Buka Sosialisasi Anti Korupsi, Pj. Bupati Minta Perbaiki Tim Kerja dan Niat dalam mencegah Korupsi di Takalar
Perkuat Jaringan Layanan Di Jawa Barat, Maxim Kini Tersedia Di 4 Kota
Serahkan Bantuan Sembako, Pj. Bupati : Ini Komitmen Pemerintah Daerah untuk Memperhatikan Warganya yang Miskin
Di Usia Ke 52, PDI Perjuangan Semakin Fokus Kerja Ideologis Turun ke Bawah
KaDiv. Humas LSM-GMBI Distrik Kab. Nganjuk, angkat bicara perihal GMBI dengan PT. TMKI
Pj. Bupati Takalar Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda Sulawesi Selatan dan Bupati/Walikota serta Kepala Instansi Vertikal
Sosialisasi dan Himbauan Satlantas Polres Sampang Dalam Berkendara
Pj. Bupati Takalar Serahkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat Miskin Ekstrem (P3KE)

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 07:48

Buka Sosialisasi Anti Korupsi, Pj. Bupati Minta Perbaiki Tim Kerja dan Niat dalam mencegah Korupsi di Takalar

Sabtu, 11 Januari 2025 - 07:08

Perkuat Jaringan Layanan Di Jawa Barat, Maxim Kini Tersedia Di 4 Kota

Sabtu, 11 Januari 2025 - 06:56

Serahkan Bantuan Sembako, Pj. Bupati : Ini Komitmen Pemerintah Daerah untuk Memperhatikan Warganya yang Miskin

Sabtu, 11 Januari 2025 - 03:41

KaDiv. Humas LSM-GMBI Distrik Kab. Nganjuk, angkat bicara perihal GMBI dengan PT. TMKI

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:10

Pj. Bupati Takalar Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda Sulawesi Selatan dan Bupati/Walikota serta Kepala Instansi Vertikal

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:03

Sosialisasi dan Himbauan Satlantas Polres Sampang Dalam Berkendara

Kamis, 9 Januari 2025 - 06:42

Pj. Bupati Takalar Serahkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat Miskin Ekstrem (P3KE)

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:26

Kepala KCD : Dapat Tercipta Kolaborasi Negeri dan Swasta Menjadi Sinergis

Berita Terbaru