Kota Bandung – Gaji kepala desa, perangkat desa dan BPD 2024 di Jawa Barat ternyata leboh dari gaji PNBS, tiap bulan juga mereka menerima tunjangan.
Tak hanya dapat gaji saja, kepala desa, perangkat desa dan BPD 2024 di Jawa Barat juga dapat 4 tunjangan, tak heran jika gaji mereka diatas gaji PNS.
Tak heran jika banyak yang mau menjadi aparatur desa sebab gaji kepala desa, perangkat desa dan BPD 2024 di Jawa Barat itu diatas PNS dan mereka juga diberi 4 tunjangan.
Aturan mengenai gaji kepala desa, perangkat desa dan BPD 2024 di Jawa Barat yang lebih besar dari gaji PNS itu ada di PP nomor 11 tahun 2019, mereka juga menerima tunjangan.
Berikut ini besaran gaji kepala desa, perangkat desa dan BPD 2024 di Jawa Barat lengkap dengan 4 tunjangan yang mereka terima tiap bulan.
- Gaji
Kepala desa sebesar Rp2.426.640 setiap bulannya.
Sekertaris desa sebesar Rp2.224.420 setiap bulannya.
Perangkat desa lainnya sebesar Rp2.022.200 setiap bulannya.
- Tunjangan
Tunjangan Kinerja
Kepala desa sebesar Rp300.000
Sekertaris desa sebesar Rp250.000
Perangkat desa lainnya sebesar Rp200.000
Tunjangan jabatan
Kepala desa sebesar Rp500.000
Sekertaris desa sebesar Rp450.000
Perangkat desa lainnya sebesar Rp400.000
Tunjangan kesejahteraan
Kepala desa sebesar Rp200.000
Sekertaris desa sebesar Rp150.000
Perangkat desa lainnya sebesar Rp100.000
Tunjangan lainnya
Kepala desa sebesar Rp100.000
Sekertaris desa sebesar Rp75.000
Perangkat desa lainnya sebesar Rp50.000
Totalnya masing-masing mereka mendapatkan
- Kepala desa sebesar Rp3.526.640
- Sekertaris desa sebesar Rp3.149.420
- Perangkat desa lainnya sebesar Rp2.772.200
Itulah informasi gaji kepala desa, perangkat desa dan BPD 2024 di Jawa Barat lengkap dengan 4 gtunjangan dimana lebih besar dari gaji PNS seperti dikutip Ayobandung.com dari PP Nomor 11 tahun 2019, Rabu 8 Mei 2024. ***