Spjnews id | Tulungagung – Dalam sorotan yang tajam dan tak terelakkan, dugaan dobel anggaran BOP Paud tahun 2022 di Kabupaten Tulungagung semakin menguat. Program Nasional BOP Paud dari Kemendikbudristek, yang seharusnya langsung diterimakan pada lembaga sekolah, ternyata juga dianggarkan dalam bentuk hibah keuangan dari APBD Kabupaten Tulungagung tahun 2022, terlihat pada APBD Lampiran III dan Perbup No. 61 Tahun 2021.
Ketidaksesuaian nominal antara BOP Paud Kemendikbudristek dan BOP Paud dari APBD menimbulkan kecurigaan. Dari Kemendikbudristek, jumlah penerima adalah 28.756 siswa dengan jatah 600.000 per siswa per tahun, berarti total nominal yang diterimakan untuk Paud dan TK di Tulungagung adalah Rp. 17.253.600.000. Namun, BOP Paud yang tertera pada hibah keuangan APBD mencapai Rp. 18.780.000.000.
Suwandi, ketua Perkumpulan Barisan Anak Daerah Analis Kebijakan (B.A.D.A.K), dengan nada yang tenang namun tegas, mengatakan bahwa hal ini menguatkan dugaan adanya dobel anggaran. “Perlakuan tidak sama dengan BOS, yang tidak di Perbubkan dan tidak masuk pada hibah keuangan APBD,” ujar Suwandi. “Yang diterima dan dikelola lembaga Paud & TK hanya BOP Paud Kemendikbudristek.”
Indikasi lain yang menguatkan dugaan ini adalah perbedaan nominal dan lembaga yang menerima dana tersebut. “Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp. 18.780.000.000,” lanjut Suwandi, “yang paling penting adalah siapa aktor intelektualnya, karena APBD tersebut sudah melalui mekanisme mulai dari RAPBD yang dibahas di Banggar kemudian di Paripurnakan menjadi Perda, penjabaran dan pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati (PERBUB).”Selasa (07/05/ 2024)
Seorang pegawai BAPPEDA, yang menjelaskan mekanisme pencairan BOP Kemendikbudristek, tidak menyentuh persoalan BOP Paud hibah keuangan APBD yang dijalankan dengan PERBUP”, Kasus ini membutuhkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dan memastikan transparansi penggunaan dana publik.
( Mualimin/ SPJ news.id )