spjnews.id | Tulungagung – 7 Mei 2024 — Dalam sorotan tajam yang mengiris kebisuan pagi, Kepala Desa Rejotangan, Andhi Mutojo (72), ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2021 untuk membayar hutang anaknya yang gagal sebagai caleg pada 2019 lalu menjadi pusat perhatian.
Kasi Pidana Khusus Kejari Tulungagung, Benny Agus Setiawan, menjelaskan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan anggaran BK Kabupaten Tulungagung sebesar “Rp 175 juta”. “Anggaran tersebut untuk keperluan pribadi, tidak ada pengerjaan proyek jalan di Dusun Kates sama sekali,” ujar Benny Jenggo sapaan akrabnya.
Meskipun selama pemeriksaan oleh kepolisian, Andhi tidak ditahan, penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahan 2 dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Tulungagung ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. “Tersangka belum mengembalikan sepeser pun kerugian negara,” jelas Benny.
Tersangka akan dititipkan di Lapas Klas IIB Tulungagung selama 20 hari mendatang, menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung. Penasehat hukum tersangka, Pujihandi, mengatakan bahwa proyek jalan yang dimaksud sudah dikerjakan oleh klienya. Namun, pengerjaan sempat molor karena uang untuk pembangunan jalan digunakan untuk membantu anaknya yang terlilit hutang saat gagal “nyaleg” pada 2019 lalu.
Anak tersangka terlilit hutang sebesar “Rp 1,5 miliar”, dan untuk menutup tanggungan hutang anaknya, tersangka sampai menjual 3 rumah miliknya. Proyek yang seharusnya dikerjakan pada 2021, dikerjakan melebihi waktu tahun anggaran setelah mendapat teguran dari Camat Rejotangan dan Inspektorat Kabupaten Tulungagung.
“Ternyata sampai tutup anggaran belum dikerjakan. Pengerjaan terhadap proyek jalan itu tertunda selama hampir setahun,” pungkasnya.
( Mualimin/ SPJ news.id )