spjnews.id | Tulungagung – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan pembangunan Puskesmas di Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Kasus yang telah memenangkan ahli waris dalam gugatan perdata di pengadilan kini memasuki tahap penyidikan oleh Polres Tulungagung.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Siraid, saat di konfirmasi awak media pada hari Jumat (03/05/2024) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengawal dan mendampingi ahli waris sejak tahun 2022. “Kami telah berupaya mediasi dengan pemdes dan pemkab Tulungagung, namun belum ada kesepakatan,” ujar Sirait, menegaskan kegigihan dalam mencari keadilan.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Nanianto, S.H., melalui sambungan telepon WhatsApp, menjelaskan bahwa dalam proses sidang perdata, sertifikat hak pakai yang muncul sebagai aset desa menimbulkan pertanyaan. “Sertifikat ini muncul secara mendadak dalam pembuktian, padahal tidak pernah disebutkan sebelumnya,” kata Nanianto.
Lebih lanjut, Nanianto menyoroti pengakuan kepala desa yang mengindikasikan adanya ketidakjelasan dalam pembuatan sertifikat hak pakai. “Ada indikasi keterangan palsu yang dimuat dalam pembuatan sertifikat, yang harus diungkap oleh penyidik,” tegas Nanianto.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset desa. Dengan penyidikan yang sedang berlangsung, diharapkan kebenaran akan terungkap dan hukum dapat ditegakkan untuk mencegah insiden serupa di masa depan. Saptu (04/05/2024)
( Mualimin/ SPJ news.id )