spjnews.id | Tulungagung – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, terkait dengan pembangunan gedung Puskesmas Banjarejo di Kecamatan Rejotangan, telah memasuki tahap penyidikan oleh Polres Tulungagung. Kasus ini menarik perhatian tajam, tidak hanya dari masyarakat Tulungagung tetapi juga sebagai cerminan kecerobohan yang dilakukan oleh Dinkes, mencoreng prinsip-prinsip keadilan sosial dan menguji integritas pejabat terkait.
Ipda Fafa Fatahillah, Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung, membenarkan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyidikan, dengan ahli waris telah dipanggil untuk memberikan keterangan. “Kami telah meminta ahli waris untuk memberikan keterangan karena kasus ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Ipda Fafa dengan nada yang menunjukkan keseriusan penanganan kasus. Kamis (02/05/2024)
Kasus ini bermula dari dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan untuk pembangunan puskesmas Banjarejo, Rejotangan. Ketika ditanya mengenai keterlibatan Dr. Kasil, Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, Ipda Fafa menyatakan bahwa keterangan telah diminta pada tahap penyelidikan.
Nanianto SH, kuasa hukum ahli waris, membenarkan bahwa kasus ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan setelah gelar perkara oleh kepolisian. “Hasil penyelidikan telah dilakukan gelar perkara, dan kasus ini ditindaklanjuti menjadi penyidikan oleh pihak kepolisian,” katanya.
Siraid, Ketua LPK-RI Tulungagung yang mengawal kasus ini, menyampaikan bahwa gugatan perdata oleh ahli waris telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Negeri Tulungagung hingga Kasasi. “Namun, pidananya diserahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Aktivis Tulungagung, Nanang Rohmat, menegaskan bahwa penegak hukum harus tegas dalam menangani kasus ini. “Jika terbukti, penyerobotan ini merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelakunya bisa dijerat dengan pasal 385 ayat 1 KUHP dan ayat 6,” ujarnya.
Harapan besar tergantung pada penanganan kasus ini secara transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap dan pelaku yang terlibat dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, memulihkan prinsip keadilan sosial dan menjaga integritas para pejabat.
( Mualimin/ SPJ news.id )