spjnews.id | Tulungagung – Gelombang kekhawatiran melanda Tulungagung seiring maraknya pemasangan banner calon Bupati yang masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tindakan ini, yang menyeruak di berbagai sudut kota, telah memicu diskusi tentang batasan etika dan hukum yang mengikat para ASN.
Susilowati, Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tulungagung, dengan tegas mengingatkan bahwa setiap calon yang berstatus ASN harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh UU Pilkada. “Ketika tiba saatnya mendaftar di KPU, calon dari kalangan ASN harus sudah mengajukan surat pengunduran diri,” ujarnya dengan nada yang tidak terbantahkan.
Sementara itu, Tri Hariadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, menegaskan bahwa koordinasi intens telah dilakukan dengan Inspektorat untuk menindak pelanggaran kode etik oleh calon Bupati ASN. “Tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan yang ada bagi mereka yang terbukti melanggar,” katanya pada hari Senin 29/04.
Nanang Rohmat, pengamat politik yang dikenal dengan analisisnya yang tajam, menambahkan bahwa ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah harus mengundurkan diri, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. “ASN aktif harus mematuhi aturan tanpa terkecuali, termasuk larangan menjadi anggota partai politik atau memasang alat peraga kampanye,” tegasnya.
Masih bersama Nanang Rohmad, Meskipun Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait pasal 119 dan 123 UU no. 5 tahun 2014 tentang ASN sehingga ASN yang menjadi Calon Kepala daerah atau wakil kepala daerah boleh mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai Calon oleh KPUD namun selama yang bersangkutan masih sebagai ASN tetap terikat pasal pasal yang terdapat dalam UU ASN selain 2 pasal yang dikabulkan oleh MK diatas sehingga tetap dilarang menjadi anggota Parpol, memasang alat peraga kampanye dan melakukan pendekatan ke Parpol”, terangnya.
Nanang menambahkan, Oleh karenanya kami memohon agar Pj. Bupati tegas dalam memberlakukan UU no. 5 tahun 2014 dan memberikan sanksi tegas jika ada ASN yang melakukan pendekatan kepada Parpol dan memasang alat peraga kampanye. Jika ASN tersebut menjabat kepala OPD maka sudah selayaknya jabatannya di evaluasi untuk menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan”, pungkasnya.
Dengan penegakan aturan yang ketat dan koordinasi yang efektif antara berbagai pihak, diharapkan insiden serupa yang melibatkan ASN dalam politik praktis dapat dihindari di masa depan, menjaga integritas dan netralitas birokrasi.
Senin (29/04/2024)
( Mualimin/ SPJ news.id )