Kapolres Tulungagung Tegaskan Hukuman Berat bagi Oknum Polisi Terlibat Narkoba

- Wartawan

Senin, 29 April 2024 - 15:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

spjnews.id | Tulungagung – Sebuah kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota Polres Tulungagung mengejutkan publik. DW (40), beralamat di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, dalam sebuah press rilis yang digelar di depan Mapolres pada Senin, 28 April 2024.

Kasus ini terbuka lebar ketika Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan AM (39) alias Plolong, yang juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Pada tanggal 17 April 2024, kami mengamankan AM, yang ternyata memiliki keterkaitan dengan DW,” ungkap Kapolres.

Penangkapan AM membawa petugas pada pengembangan kasus yang mengarah pada DW. Dari tangan AM, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 0,3 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. “AM berencana mengantarkan paket sabu tersebut kepada DW dengan harga Rp 300 ribu,” lanjut Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa AM, yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2015, adalah tetangga DW. Keduanya mengaku telah menggunakan sabu bersama di rumah AM. Meski tes urine mereka negatif, pengakuan mereka menjadi bukti keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 112 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pasal 112 mengancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan pasal 127, hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Mengenai sanksi internal, Kapolres menegaskan bahwa DW akan menghadapi hukuman yang lebih berat dibandingkan masyarakat umum. “Kami akan memproses DW sesuai aturan hukum dan kode etik kepolisian. Hukumannya akan jauh lebih berat,” tegas Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi anggota kepolisian lainnya tentang konsekuensi serius dari pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan narkoba.( Mualimin/ SPJ news.id )

Berita Terkait

Program Pisew Rabat Beton Senilai Rp.500 Juta Di Desa Sumberagung dan Desa Tanen Dikeluhkan Warga Diduga tidak Sesuai Spesifikasi
Arahan Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Kecewakan Kuasa Hukum dan Kliennya
Pj. Bupati Tulungagung Beri Dukungan Program Makan Bergizi Gratis Di Pesantren Al Azhaar Kedungwaru
GMBI Jatim Audensi Dengan Disdik Prov. Jawa Timur
Menyambut HUT Ke 48 SMA Negeri 2 Mejayan Adakan Kegiatan Donor Darah
Tekan Pelanggaran Lalu Lintas Polres Madiun Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2025
GMBI Wilter Jatim Lakukan Investigasi Terhadap Maraknya Pertambangan Ilegal di Jawa Timur
GMBI Wilter Jatim Investigasi Maraknya Pertambangan yang di duga Ilegal di Jawa Timur

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:49

Program Pisew Rabat Beton Senilai Rp.500 Juta Di Desa Sumberagung dan Desa Tanen Dikeluhkan Warga Diduga tidak Sesuai Spesifikasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:29

GMBI Jatim Audensi Dengan Disdik Prov. Jawa Timur

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:29

GMBI Wilter Jatim Lakukan Investigasi Terhadap Maraknya Pertambangan Ilegal di Jawa Timur

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:26

Aksi FPII di Dewan Pers dan Ķementerian Komdigti, : ‘Bubarkan Dewan Pers’ !!!”

Sabtu, 1 Februari 2025 - 01:58

Chocodot Edukasi Otak Anak Sehat, Terawat Untuk Masa Depan Hebat

Senin, 27 Januari 2025 - 04:27

*GMBI Nganjuk, Hadiri Undangan GMBI WilTer Jatim*

Sabtu, 25 Januari 2025 - 05:34

Diduga Microsleep Lepas Subuh, Pickup Hajar Rumah Warga

Sabtu, 25 Januari 2025 - 05:27

GMBI peduli, Kirim Do’a Almarhum H. Abdul Talib Dewan pakar GMBI

Berita Terbaru

JAWA TIMUR

GMBI Jatim Audensi Dengan Disdik Prov. Jawa Timur

Selasa, 11 Feb 2025 - 07:29