spjnews.id | Tulungagung – Sebuah kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota Polres Tulungagung mengejutkan publik. DW (40), beralamat di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, dalam sebuah press rilis yang digelar di depan Mapolres pada Senin, 28 April 2024.
Kasus ini terbuka lebar ketika Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan AM (39) alias Plolong, yang juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Pada tanggal 17 April 2024, kami mengamankan AM, yang ternyata memiliki keterkaitan dengan DW,” ungkap Kapolres.
Penangkapan AM membawa petugas pada pengembangan kasus yang mengarah pada DW. Dari tangan AM, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 0,3 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. “AM berencana mengantarkan paket sabu tersebut kepada DW dengan harga Rp 300 ribu,” lanjut Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa AM, yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2015, adalah tetangga DW. Keduanya mengaku telah menggunakan sabu bersama di rumah AM. Meski tes urine mereka negatif, pengakuan mereka menjadi bukti keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 112 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pasal 112 mengancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan pasal 127, hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Mengenai sanksi internal, Kapolres menegaskan bahwa DW akan menghadapi hukuman yang lebih berat dibandingkan masyarakat umum. “Kami akan memproses DW sesuai aturan hukum dan kode etik kepolisian. Hukumannya akan jauh lebih berat,” tegas Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi anggota kepolisian lainnya tentang konsekuensi serius dari pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan narkoba.( Mualimin/ SPJ news.id )