TULUNGAGUNG | spjnews.id — Ditengah hiruk-pikuk kehidupan pendidikan yang semakin dinamis, sebuah fakta menarik terungkap dari lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) Islam Al Munashir, Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol. Berdasarkan Peraturan Bupati Tulungagung lampiran III nomor 127 tahun 2022, PAUD tersebut mendapatkan suntikan dana hibah sebesar Rp.200.000.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Pokir untuk pembinaan kelembagaan dan manajemen.
Pada Sabtu yang cerah, 22 April 2024, tim investigasi SPJ news.id berkesempatan mengonfirmasi dan mengklarifikasi langsung ke PAUD Islam Al Munashir. Kepala Guru PAUD, yang hanya ingin disebut sebagai (Hnk), mengiyakan penerimaan bantuan hibah tersebut. Namun, ada pesan khusus dari Dinas Pendidikan yang menginstruksikan agar tidak memberikan keterangan lebih lanjut kepada pihak manapun.
Ketika ditanya mengenai inisiator hibah, (Hnk) enggan berkomentar lebih jauh dan menyarankan untuk bertanya langsung kepada ketua Yayasan Nurkolik. Tim investigasi tidak berhenti sampai di situ. Kunjungan berikutnya adalah ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), di mana salah satu staf menyampaikan bahwa PAUD Al Munashir memang diusulkan melalui Pokir dengan anggaran awal Rp. 245 juta yang kemudian diverifikasi menjadi Rp. 200 juta inisiatornya dari komisi D (Nr Kmm).
Yayok Susetyo Nugroho, PLH PKTP, menyoroti kejadian ini dengan rasa kekecewaan. “Mengapa harus disembunyikan? Jika hibah tersebut disalurkan sebagaimana mestinya, tidak ada yang perlu ditutupi,” ujarnya. Beliau menduga adanya potongan yang membuat pihak terkait merasa perlu untuk merahasiakan informasi ini.
Hingga berita ini diterbitkan, Jumrotin, S.Pd, M.Pd, selaku Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung belum dapat dikonfirmasi. Saptu (27/04/2024)
( Mualimin/ SPJ news.id )