Takalar-Proyek percepatan pembangunan beberapa infrastruktur dan bangunan asset di kabupaten takalar di duga melanggar aturan kontruksi
Dari hasil investigasi Lembaga swadaya masyarakat [LSM] BAWAKARAENG mendapati beberapa ke janggalan dalam pelaksanaan maupun proses administrasi.
“Achmad Ciho” atau yang akrab di sapa NIKOLAS sebagai ketua LSM BAWAKARAENG saat di ko konfirmasi wartawan di sala satu warkop di seputaran kota takalar berasumsi,adanya permainan dalam proses tender proyek tersebut.
Proyek rehabilitasi gedung dinas sosial/ex dinas kesehatan kabupaten takalar dengan pagu anggaran Rp.449,290,000 dengan pelaksana CV. NUR RAHMAN selain diduga melanggar aturan kontruksi,perusahaan pelaksana tidak memiliki sub bidang di pekerjaan tersebut.
Sementara kepala dinas [kadis] kesehatan “dr. Nilal Fauziah” saat di konfirmasi enggan menjawab terkait Surat perintah kerja [SPK] pembongkaran gedung yang merupakan asset dinas kesehatan kabupaten takalar
“Silahkan tanya ke dinas PUPR karna anggarannya bukan di dinas kesehatan”, Ungkap kadis kesehatan
Sampai berita ini tayang Kabid asset enggan mengangkat telpon celulerx saat akan di konfirmasi awak media
[RS/SpjNews.id]