spjnews.id | Tulungagung – Dugaan penyalahgunaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Tulungagung semakin mencuat. Pasca diberi Surat Peringatan 2 (SP2) oleh pihak penegak Perda, bangunan di atas lahan tersebut justru terus berlanjut tanpa memedulikan peringatan yang telah diberikan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Tulungagung, Sony Welliahnadi SSTP MM, mengatakan bahwa jika masih terjadi penambahan bangunan di atas tanah LP2B yang seharusnya dijaga keberlangsungannya untuk pertanian, maka pihaknya tak segan-segan untuk melakukan Surat Peringatan 3 (SP3).
“Nanti kita evaluasi, ketika persyaratannya untuk SP3 itu sudah layak di SP3 apa belum, nanti kan ada tim nya dari bagian hukum maupun dari perijinan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua LSM GMBI Distrik Tulungagung, Asep Yumarwoko,ST.MM, saat di konfirmasi awak media, Rabu ( 03/04/2024 ) menegaskan bahwa terkait kasus dugaan penyalahgunaan LP2B tersebut harus segera ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku. Ia juga tak akan segan-segan untuk melaporkan terkait dugaan penyalahgunaan LP2B tersebut ke pihak Kepolisian.
“Kami akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan LP2B tersebut ke Polda Jatim, dan kami minta terkait masalah ini harus segera diusut tuntas sesuai aturan yang berlaku, sebab kasus ini diduga masuk ranah pidana,” tegasnya.
Hal ini tentu menjadi sorotan masyarakat, dimana keberlanjutan dari lahan pertanian yang seharusnya dijaga ternyata masih rentan terhadap pelanggaran. Ia berharap pihak terkait segera mengambil tindakan tegas agar keberlangsungannya bisa terjaga dengan baik dan tidak terjadi lagi penyalahgunaan yang merugikan banyak pihak.
( Mualimin/ SPJ news.id )