spjnews.id I Garut – Berdasarkan Dokumen UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dokumen UU 15/2011 ini mengatur tentang penyelenggara pemilihan umum, bukan pemilihan umum itu sendiri. Yang dimaksud ialah Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemmilu.
Seiring perjalanan waktu tahapan demi tahapan Pemilu Tahun 2024 sudah terealisasikan dimulai pada tanggal 14 Juni 2022. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024.
Namun sangat di sayangkan, masuk pada tahapan kampanye, di temukan dari salah satu grup Whast App dengan nama grup ” Aspirasi Rakyat Garut ” dimana salah seorang anggota grup inisial ES telah menyebarkan konten iklan salah satu Caleg DPRD Provinsi Jabar, setelah konten tersebut dibuka, didapati tulisan nama caleg tersebut menyertakan logo Bawaslu dan KPU disamping atas nomor urut.
Pengamat politik Asep Nurjaman juga sebagai Ketua FPPG menyayangkan hal itu terjadi, walau bagaimana pun lembaga KPU dan Bawaslu harus Netral. Jadi jangan sembarangan mencatut dua nama besar lembaga penyelenggara pemilu. Seumpamanya hal itu dilakukan hanya karena iseng, dikemudian hari hal itu akan menjadi persoalan babak baru “, papar Asep.
” Bagaimana kalau Caleg tersebut katakan terpilih, apakah hal itu tidak akan jadi persoalan ? jelas akan jadi persoalan yang harus di selesaikan secara aturan PerKPU maupun Perbawaslu, bahkan DKPP harus turun tangan “, tegasnya.
Jadi intinya pihak KPU dan Bawaslu harus peka ketika ada temuan yang mencolok apalagi mencatut nama lembaganya sendiri, imbuhnya.
” Menurut saya, semestinya KPU dan Bawaslu itu marah atau tidak terima lembaganya di catut, karena akan berdampak pada NETRALITAS KPU dan Bawaslu sendiri “, tegasnya lagi.
Dilain pihak, saat spjnews konfirmasi ke Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid melalui pesan whastapp. Ahmad menjawab dengan pesan singkat, tulisnya ” Iseng pisan eta.. ku abi bade di komplenken ka ketua partaina ” Iseng terlalu itu saya akan komplenkan terhadap Ketua Partainya, singkat Ahmad.
Sementara Dian Ketua KPU saat di klarifikasi tidak ada reaksi atau respon dari beberapa pertanyaan yang spjnews sampaikan. Hanya Dian meminta hal itu di pertanyakan ke pihak bawaslu ” Kedah di taroskeun ka bawaslu “, singkatnya. Kamis (8/2/2024)
Asep menambahkan, ” Tentunya dapat di simpulkan dengan pencatutan dua nama lembaga penyelenggara pemilu oleh oknum, mungkin bagi Bawaslu dan KPU hal tersebut di anggap ISENG dianggap sepele. Tetapi kalau bagi kami tidak, itu bisa patal mencederai Demokrasi padahal pencatutan tersebut apabila tidak ada konfirmasi ataupun izin bisa merusak reputasi dan netralitas penyelenggara itu sendiri, Kami pertanyakna kenerja KPU dan Bawaslu, Kami pertanyakan Netralitasnya, pungkas Asep Nurjaman. Ajang Pendi. Editor : Ikmal/Herbil