SPJ news.id | Tulungagung __ Bukti chat dalam sebuah grup WhatsApp beredar luas yang mengarah ke ancaman terhadap seorang wartawan. Ancaman ini muncul setelah berita mengenai kegiatan kampanye salah satu calon Presiden yang diakhiri dengan tertimpanya tenda diduga akibat diterjang angin.
Dalam bukti chat tersebut, terlihat ancaman yang diarahkan kepada seorang wartawan dengan kalimat, “O tadi lari poto poto tadi ternyata bikin berita yiyir, tau gitu tadi aku sikat sekalian.” Komentar dalam grup ini seolah-olah mengancam oknum wartawan yang telah menulis berita mengenai kegiatan kampanye di Gor Lembu Peteng Tulungagung.
Seorang wartawan berinisial (DN) yang menjadi penerima ancaman membenarkan fakta ini saat dikonfirmasi oleh awak media.
Ia mengungkapkan bahwa ia merasa dirinya dalam ancaman yang berpotensi mengancam jiwanya, dan ia juga merasa dilecehkan karena karya seorang jurnalis juga di lindungi oleh undang-undang.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
DN menyatakan kekhawatirannya terhadap masalah ini, serta akan meminta perlindungan dari pihak berwenang terkait.
Ia berharap pihak kepolisian dan otoritas terkait dapat segera melakukan investigasi mengenai ancaman ini, untuk menjaga situasi keamanan dan perlindungan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak oknum yang diduga telah mengancam wartawan.
Media dan organisasi jurnalis pun akan mengadukan adanya hal ini ke pihak yang berwenang agar pihak berwenang segera bertindak tegas terhadap pelaku dan menjaga kebebasan pers di negara ini.( Mualimin/ SPJ news.id )